Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diputuskan sebagai bentuk efisiensi penggunaan energi di tengah tingginya harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan arahan agar Indonesia tetap bersiap menghadapi dampak global, meski stok BBM nasional dinilai masih aman.
Dalam sidang kabinet paripurna, Prabowo mencontohkan langkah Pakistan yang menghadapi situasi krisis energi. Ia menyampaikan bahwa negara tersebut menganggap kondisi global saat ini sebagai “critical measures”, bahkan setara dengan situasi darurat seperti pandemi.
“Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19,” ujar Prabowo.
WFH ASN Setiap Hari Jumat
Melansir dari laman kompas.tv, kebijakan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan. Airlangga memastikan bahwa seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Mendagri untuk menjadi panduan pelaksanaan di seluruh lini pemerintahan.
Kebijakan Berlaku Mulai 1 April 2026
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa pemberlakuan WFH efektif mulai 1 April 2026. Hal tersebut dituangkan dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Tito menyebut, langkah ini tidak hanya terkait efisiensi BBM, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, cepat, dan ramah lingkungan.
“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan WFH mencakup efisiensi kerja, peningkatan layanan digital, penghematan energi, pengurangan polusi, dan pembentukan gaya hidup sehat.
Kepala Daerah Diminta Mengatur Pola WFH–WFO
Kemendagri menginstruksikan setiap kepala daerah untuk mengatur komposisi WFH dan WFO sesuai kebutuhan instansi. Tito juga meminta pemerintah daerah memperkuat layanan digital. Namun bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Pejabat dan Unit Pelayanan Publik Tidak Boleh WFH
Tidak semua ASN diperbolehkan menjalankan WFH. Jabatan tertentu wajib tetap bekerja dari kantor, di antaranya:
- Provinsi: Jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama
- Kabupaten/Kota: Pimpinan tinggi pratama, administrator/eselon III, camat, lurah, dan kepala desa
- Layanan publik: Seluruh unit pelayanan tetap WFO
Apakah Karyawan Swasta Akan Menyusul?
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat dan dunia usaha ikut mendukung perubahan budaya kerja ini. Namun, untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan mengikuti karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha. Peraturannya akan dirinci melalui SE Menteri Ketenagakerjaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing masing” jelas Teddy.
Kesimpulan
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga efisiensi energi dan menyesuaikan budaya kerja dengan perkembangan global. Dengan dimulai pada 1 April 2026, kebijakan ini diharapkan mendorong transformasi digital, meningkatkan efektivitas layanan publik, serta menekan beban konsumsi BBM. Meski tidak semua pejabat diperbolehkan WFH, pemerintah memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.
Sumber referensi
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/01/10111641/fakta-fakta-kebijakan-wfh-asn-mulai-1-april-ini-daftar-yang-dikecualikan?page=all


Komentar