Mengajukan paspor kini lebih mudah melalui aplikasi M-Paspor, yang memungkinkan kamu melakukan pendaftaran, pengisian data, hingga pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah terbaru sesuai tarif dan jenis paspor per 17 Desember 2024.
Pengenalan M-Paspor
Sejak 2022, permohonan paspor diwajibkan dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem ini memudahkan pemohon, terutama mereka yang sehat dan berusia produktif, untuk mengurus paspor tanpa antre panjang.
Siapa yang Bisa Datang Langsung?
Pemohon dengan kondisi khusus seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, atau balita dapat tetap mendaftar secara langsung tanpa menggunakan aplikasi.
Persiapan Sebelum Mengajukan Paspor Online
Sebelum mendaftar, pastikan kamu menyiapkan dokumen dan perangkat berikut:
- Smartphone dengan koneksi internet stabil.
- Identitas resmi, seperti KTP atau kartu keluarga (KK).
- Dokumen tambahan, seperti akta lahir atau paspor lama (jika ada).
- Aplikasi M-Paspor yang sudah diunduh dari Play Store atau App Store.
Langkah-Langkah Registrasi Akun M-Paspor
Sebelum mengajukan permohonan, kamu harus memiliki akun M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya dilansir dari laman imigrasi.go.id
Unduh dan Pasang Aplikasi
- Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Cari dan instal aplikasi M-Paspor.
- Berikan izin lokasi, kamera, dan galeri untuk mempermudah proses pendaftaran.
- Registrasi Akun
- Buka aplikasi, pilih menu “Daftar Akun”.
- Isi data diri sesuai KTP dan email aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email untuk aktivasi.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
Cara Mengajukan Permohonan Paspor
Setelah akun aktif, kamu bisa mengajukan permohonan paspor. Begini langkahnya:
- Memilih Jenis Paspor dan Kategori Umur
- Paspor Reguler: Selesai 4 hari kerja.
- Paspor Percepatan: Selesai di hari yang sama.
- Kategori Umur: Dewasa (≥17 tahun) atau Anak-anak (<17 tahun).
- Pemilihan Lokasi dan Jenis Paspor
- Pilih kantor imigrasi terdekat melalui GPS atau daftar manual.
- Tentukan jenis paspor dan masa berlaku sesuai kebutuhan.
Upload Dokumen dan Verifikasi Data
- Ambil foto KTP atau unggah dari galeri.
- Verifikasi NIK dan informasi pribadi.
- Jika pernah memiliki paspor, masukkan nomor paspor lama dan kondisi terakhir.
- Masukkan tujuan pembuatan paspor, negara tujuan, tempat tinggal di luar negeri, serta data keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai petunjuk aplikasi.
Penjadwalan dan Pembayaran
- Pilih tanggal dan jam kedatangan di kantor imigrasi.
- Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran.
- Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah kode muncul.
- Setelah membayar, kamu akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran “sudah dibayar”.
- Cetak PDF kode antrian atau screenshot sebagai bukti.
Aturan Reschedule dan Kadaluarsa Permohonan
Reschedule Khusus
Bisa diajukan karena sakit atau keadaan kahar, dengan persetujuan petugas.
Reschedule Biasa
Penggantian jadwal minimal 1 hari sebelum kedatangan, maksimal 30 hari dari tanggal pembayaran.
Kadaluarsa
Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu, permohonan akan otomatis dibatalkan dan harus diajukan ulang.
Tidak Hadir
Jika tidak datang tanpa reschedule, biaya PNBP yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.
Kesimpulan
Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih praktis dan cepat. Pastikan kamu menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti langkah pengisian data secara akurat, dan melakukan pembayaran tepat waktu agar pengajuan berjalan lancar.
sumber: https://bengkalis.imigrasi.go.id/layanan-wni/cara-mendaftar-di-aplikasi-m-paspor/

















