Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai April 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada cara masyarakat membeli BBM seperti Pertalite dan Solar. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban penggunaan aplikasi MyPertamina serta sistem QR Code untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran agar tetap bisa mengakses BBM subsidi tanpa kendala di SPBU.
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku Mulai April 2026
Mulai 1 April 2026, pemerintah menetapkan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari untuk kendaraan pribadi roda empat. Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjaga distribusi BBM agar lebih merata
- Mengurangi penyalahgunaan subsidi
- Meningkatkan transparansi konsumsi energi
- Mengantisipasi lonjakan harga minyak global
Selain itu, pembelian BBM subsidi kini wajib menggunakan sistem barcode atau QR Code melalui aplikasi MyPertamina. Setiap transaksi akan tercatat berdasarkan data kendaraan dan identitas pengguna.
Kewajiban Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi
Meskipun harga BBM tidak mengalami perubahan signifikan, pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran MyPertamina tetap menjadi syarat utama bagi pengguna BBM subsidi.
Tanpa pendaftaran dan QR Code resmi, kendaraan tidak dapat melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU. Sistem ini menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Syarat Daftar Subsidi MyPertamina
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP
- STNK kendaraan
- Foto kendaraan
- Data kendaraan lengkap
Dokumen ini digunakan untuk proses verifikasi agar kendaraan bisa terdaftar sebagai penerima BBM subsidi.
Cara Mudah Daftar Subsidi MyPertamina
Berikut langkah-langkah pendaftaran yang bisa dilakukan secara online:
1. Akses Platform Resmi
- Kunjungi website resmi https://subsiditepat.mypertamina.id
- Atau unduh aplikasi MyPertamina melalui smartphone.
2. Buat Akun
- Pilih menu “Subsidi Tepat”
- Daftar menggunakan NIK sesuai KTP
- Lengkapi data diri
3. Unggah Dokumen
- Upload foto KTP
- Upload STNK
- Upload foto kendaraan
4. Daftarkan Kendaraan
- Isi data kendaraan secara lengkap
- Pastikan nomor polisi dan jenis BBM sesuai
5. Tunggu Verifikasi
Setelah data dikirim, status akan menjadi “menunggu verifikasi”. Jika disetujui, kendaraan akan aktif sebagai penerima subsidi.
6. Ambil QR Code
- Masuk ke menu kendaraan
- Unduh atau screenshot QR Code
- Gunakan saat mengisi BBM di SPBU
QR Code ini menjadi syarat utama transaksi BBM subsidi.
Tips Agar Tidak Terkendala Saat Isi BBM
Agar proses pengisian BBM berjalan lancar, perhatikan hal berikut:
- Pastikan akun sudah terverifikasi
- Simpan QR Code di HP
- Gunakan data kendaraan yang sesuai
- Pastikan koneksi internet tersedia
Kesimpulan
Aturan baru BBM April 2026 menegaskan pentingnya penggunaan MyPertamina sebagai alat kontrol distribusi subsidi. Dengan pembatasan maksimal 50 liter per hari dan kewajiban QR Code, pemerintah berupaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Masyarakat yang belum mendaftar disarankan segera melakukan registrasi melalui situs resmi agar tetap bisa mengakses BBM subsidi tanpa hambatan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital sektor energi yang lebih transparan dan efisien.
Sumber
https://otogaz.indozone.id/on-the-road/2486695097/aturan-baru-bbm-subsidi-tak-berubah-ini-dokumen-wajib-daftar-mypertamina-hanya-pakai-ktp-dan-stnk


Komentar