Minggu, 19 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Gaji PPPK Paruh Waktu Segini, Cair Tiap Bulan Lengkap dengan Tunjangan

Rudi Chandra by Rudi Chandra
3 April 2026
in Berita, Info, PPPK
0
Gaji PPPK Paruh Waktu Segini, Cair Tiap Bulan Lengkap dengan Tunjangan

Gaji PPPK Paruh Waktu Segini, Cair Tiap Bulan Lengkap dengan Tunjangan

Kehadiran skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai menjadi alternatif dalam menampung tenaga honorer.

Melalui skema ini, setidaknya ada kejelasan terkait status mereka karena PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sama seperti PPPK Penuh Waktu maupun PNS.

Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan skema tersebut, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi ASN.



Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu hal yang paling menjadi perhatian tenaga honorer adalah besaran gaji yang diterima.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan setiap bulan, sama seperti ASN lainnya, melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Selain itu, pemerintah menerapkan prinsip “tidak ada penurunan pendapatan”. Artinya, penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Sebagai contoh, jika sebelumnya menerima Rp1,5 juta per bulan, maka angka tersebut menjadi batas minimal gaji yang diterima.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga disesuaikan dengan jumlah jam kerja, yang menjadi perbedaan utama dengan PPPK Penuh Waktu.

Jika gaji PPPK Penuh Waktu diatur secara nasional melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, maka PPPK Paruh Waktu memiliki sistem yang lebih fleksibel.

Penghasilan ditentukan berdasarkan durasi kerja, misalnya 4–6 jam per hari, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sebagai gambaran, gaji PPPK Penuh Waktu Golongan IX (lulusan S1) berkisar Rp3,2 juta per bulan. Dengan sistem paruh waktu sekitar 50 persen, maka gaji yang diterima dapat berada di kisaran 50–75 persen dari nominal tersebut, tergantung kesepakatan kontrak kerja.



Hak dan Tunjangan yang Diterima

Meskipun bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK tetap memperoleh sejumlah jaminan dan fasilitas penting, di antaranya:

  • BPJS Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan ASN terbaru

Selain itu, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan juga berpotensi diberikan, meskipun nilainya menyesuaikan gaji pokok.

Adapun tunjangan kinerja (tukin) bisa diberikan secara terbatas atau diganti dengan insentif yang berbasis pada hasil kerja.



Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Dilansir dari Lombokpost perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi kerja serta besaran gaji yang diterima. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan tetap memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan di luar jam dinas, selama tidak melanggar aturan ASN.

Namun demikian, dari sisi status hukum, keduanya sama-sama merupakan ASN dan telah memiliki NIP.

Skema PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi kompromi antara pemerintah dan tenaga honorer. Di satu sisi, kebijakan ini mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal, sementara di sisi lain pemerintah daerah tetap dapat menyesuaikan kemampuan anggaran.

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan syarat kinerja dinilai baik serta kondisi anggaran memungkinkan pada periode berikutnya.



Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang dibayarkan setiap bulan sesuai jam kerja, tanpa penurunan dari penghasilan sebelumnya, serta tetap mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan sebagai ASN.

Sumber Referensi

https://lombokpost.jawapos.com/pendidikan/2512250038/ini-besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-dibayar-bulanan-dan-terima-berbagai-tunjangan

Tags: Cair Tiap Bulan Lengkap dengan TunjanganGaji PPPK Paruh WaktuGaji PPPK Paruh Waktu SeginiHak dan Tunjangan yang DiterimaPerbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh WaktuSistem Gaji PPPK Paruh Waktu
Next Post

Sistem Kerja Tiga Shift Diusulkan Demi Percepatan Renovasi Stadion Teladan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.