Info
Beranda / Info / Ini Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Segera Cair

Ini Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Segera Cair

Ini Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Segera Cair
Ini Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Segera Cair

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur negara akan segera dicairkan. Penerima meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pencairannya dijadwalkan mulai Juni 2026.

Dilansir dari laman Okezone bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) berbeda dengan gaji ke-13.

“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.



Aturan dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Aturan mengenai gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara dan pensiunan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan dari APBN 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13.

“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 nantinya dibebankan pada anggaran masing-masing satuan kerja (DIPA). Sementara untuk lembaga nonstruktural, pembayarannya melalui kementerian atau lembaga induk.

Khusus pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).


Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Besaran yang diterima akan menyesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan.

Rincian Gaji PNS dan PPPK

Untuk PNS, besaran gaji disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I hingga IV, dengan rentang sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta.

Sementara untuk PPPK, gaji berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung golongan dari I sampai XVII.



Rincian Gaji TNI, Polri, dan Pensiunan

Untuk anggota TNI dan Polri, besaran gaji juga dibedakan berdasarkan pangkat, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi, dengan kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp6 juta.

Sedangkan pensiunan PNS menerima gaji ke-13 sesuai golongan terakhir, dengan nominal mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta.

Sumber Referensi

https://economy.okezone.com/read/2026/04/02/622/3210181/ini-rincian-gaji-13-pns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-yang-akan-segera-cair

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan