Fakta WFH ASN Setiap Jumat yang Wajib Diketahui, Tidak Mengurangi Gaji? Pemerintah telah mengatur sistem kerja dari rumah (WFH) untuk pegawai negeri sipil (ASN) setiap hari Jumat sebagai respons terhadap perubahan yang terjadi di dunia.
“Sebagai langkah penyesuaian dan pencegahan untuk mengatasi perubahan global, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengubah cara kerja yang mendorong pekerja untuk lebih efisien, produktif, dan mengandalkan teknologi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Implementasi kerja dari rumah untuk ASN di pusat dan daerah akan dilakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” tambahnya.
Berikut ini adalah informasi mengenai WFH bagi ASN yang ditetapkan setiap hari Jumat yang dilansir dari Okezone.com.
1. Pengumuman Resmi
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini akan dituangkan dalam pengumuman resmi Menteri PAN-RB dan pengumuman resmi Menteri Dalam Negeri.
Dia juga menyatakan bahwa sistem ini diterapkan sebagai bagian dari usaha untuk efisiensi dalam menghadapi perubahan geopolitik yang terjadi di seluruh dunia.
2. Penghematan BBM
Sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat diperkirakan dapat mengurangi pengeluaran untuk bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.
Kebijakan WFH yang diterapkan di berbagai instansi pusat dan daerah bukan hanya pergeseran budaya kerja menuju digitalisasi dan efisiensi birokrasi, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk mengurangi penggunaan BBM di tingkat nasional.
Dengan menerapkan satu hari kerja dari rumah setiap minggu, pemerintah berupaya mengurangi pengeluaran langsung untuk kompensasi BBM ASN dan memberikan dampak positif bagi pengeluaran masyarakat secara umum.
Potensi penghematan dari kebijakan bekerja dari rumah ini yang langsung masuk ke APBN mencapai Rp6,2 triliun, berupa penghematan biaya BBM. Sementara itu, total pengeluaran masyarakat untuk BBM juga bisa dikurangi sekitar Rp59 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
3. Sektor yang Tidak WFH
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sektor pekerjaan yang tidak menggunakan sistem WFH adalah sektor layanan publik dan sektor strategis. Airlangga memastikan bahwa sektor layanan publik dan sektor strategis akan tetap beroperasi seperti biasanya.
“Ada beberapa sektor yang dikecualikan dari WFH dan akan terus bekerja di kantor atau lapangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Beberapa sektor yang tidak menggunakan WFH mencakup sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, kebutuhan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
“Namun layanan publik tetap beroperasi, dan aktivitas produktif seperti perbankan, pasar modal, serta sektor lainnya juga akan terus berjalan. Bagi yang bekerja di kantor, mereka bisa mengatur dengan aplikasi tertentu,” jelasnya.
4. WFH di Rumah Bukan di Kafe
Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk melakukan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, ASN diingatkan untuk bertindak secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan aturan ini dengan bekerja dari tempat lain selain rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi untuk ASN yang melanggar aturan, termasuk yang bekerja dari kafe saat menjalankan WFH pada hari Jumat.
“Jika ada yang bekerja dari kafe atau tempat lain, maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
5. WFH untuk Pekerja Swasta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengabaikan hak pekerja.
Menurut Yassierli, kebijakan ini telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan dengan fleksibel sesuai kondisi perusahaan masing-masing.
“Kami mendorong WFH sebagai upaya konkret untuk memaksimalkan efisiensi energi di tempat kerja sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli.
6. Tidak Mengurangi Gaji
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengurangi hak pekerja saat menerapkan kebijakan ini.
Upah atau gaji harus tetap dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.
“Selama pelaksanaan WFH, upah, gaji, dan hak lainnya wajib tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Yassierli juga mengingatkan bahwa pekerja yang melakukan WFH tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta untuk memastikan bahwa kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Sumber :
https://economy.okezone.com/read/2026/04/04/320/3210479/6-fakta-wfh-asn-diputuskan-setiap-jumat-nbsp


Komentar