Rabu, 22 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

WFH Karyawan Swasta Resmi Diatur, Ini Ketentuan dan Hak Pekerja

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
4 April 2026
in Info
0
WFH Karyawan Swasta Resmi Diatur, Ini Ketentuan dan Hak Pekerja

WFH Karyawan Swasta Resmi Diatur, Ini Ketentuan dan Hak Pekerja

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait penerapan work from home (WFH) bagi karyawan swasta melalui Surat Edaran terbaru. Meskipun tidak bersifat wajib seperti pada aparatur sipil negara (ASN), perusahaan tetap dianjurkan untuk menerapkan WFH setidaknya satu hari dalam seminggu dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing.

Mengutip detikNews, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan swasta memiliki keleluasaan dalam menentukan hari pelaksanaan WFH. Namun, jika ingin menyesuaikan dengan ASN, maka hari Jumat bisa menjadi salah satu opsi.



Aturan WFH Karyawan Swasta 2026

Dilansir dari laman detik.com, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan tersebut berlaku tidak hanya untuk perusahaan swasta, tetapi juga mencakup BUMN dan BUMD.

Secara umum, pemerintah mendorong penerapan WFH sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan tetap produktif.


Ketentuan WFH untuk Karyawan Swasta

Perusahaan disarankan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja dari rumah selama satu hari kerja dalam satu minggu. Namun, pelaksanaannya tidak harus pada hari tertentu dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga aturan teknis pelaksanaan WFH tidak dibuat secara kaku dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Walaupun bersifat fleksibel, ada prinsip yang tetap harus dijaga. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak karyawan, termasuk dalam hal gaji maupun cuti.

Karyawan yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugas seperti biasa, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.



Tidak Semua Sektor Bisa Menerapkan WFH

Penerapan WFH tidak dapat dilakukan di semua sektor pekerjaan. Beberapa bidang tetap membutuhkan kehadiran langsung, terutama yang berkaitan dengan layanan publik dan pekerjaan lapangan.

Sektor seperti kesehatan, energi, transportasi, industri, serta layanan publik umumnya tetap berjalan secara langsung karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan dari rumah.

Hal serupa juga berlaku pada sektor ritel, makanan dan minuman, serta jasa seperti perhotelan dan pariwisata.

Implementasi WFH sangat bergantung pada jenis pekerjaan serta kebutuhan operasional di masing-masing sektor.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/jatim/berita/d-8428961/wfh-swasta-resmi-diatur-ini-syarat-perusahaan-dan-hak-karyawan

Tags: aturan WFH terbaruhak karyawan WFHkebijakan work from home Indonesiasistem kerja fleksibel Indonesiasurat edaran WFH 2026syarat WFH perusahaanWFH karyawan swasta 2026
Next Post
Beasiswa Akselerasi Magister 2026 Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Lanjut S2 ke Luar Negeri Gratis

Beasiswa Akselerasi Magister 2026 Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Lanjut S2 ke Luar Negeri Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.