Banyak masyarakat masih menunda melakukan scaling atau pembersihan karang gigi karena menganggap biayanya mahal. Padahal, layanan ini sebenarnya bisa didapatkan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua tindakan scaling ditanggung. Prosedur ini hanya dijamin jika ada indikasi medis, bukan sekadar untuk tujuan estetika seperti ingin membuat gigi tampak lebih bersih atau putih.
Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa scaling gigi dapat dijamin apabila pasien mengalami kondisi medis tertentu, seperti peradangan gusi atau gingivitis akut. Dalam kondisi tersebut, tindakan pembersihan karang gigi diperlukan untuk mencegah masalah kesehatan gigi yang lebih serius. Menariknya, penjaminan scaling ini memiliki batas waktu, yaitu maksimal satu kali dalam dua tahun. Artinya, peserta tidak bisa melakukan scaling gratis setiap saat tanpa alasan medis yang jelas. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar. Dokter gigi akan menentukan apakah pasien memang membutuhkan scaling berdasarkan hasil diagnosis, bukan atas permintaan pribadi.
Tidak Berlaku untuk Perawatan Estetika
Perlu digarisbawahi bahwa layanan kesehatan dalam program JKN-KIS tidak mencakup tindakan yang bersifat kosmetik. Jadi, jika tujuan scaling hanya untuk mempercantik tampilan gigi, maka biaya harus ditanggung sendiri oleh pasien. Hal ini sejalan dengan ketentuan resmi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memprioritaskan layanan berdasarkan kebutuhan medis.
Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Agar bisa mendapatkan layanan scaling secara gratis, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke FKTP Terdaftar
Peserta wajib mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan membawa kartu BPJS yang masih aktif. - Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan masalah seperti radang gusi, scaling bisa langsung dilakukan. - Rujukan Jika Diperlukan
Bila kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan, seperti rumah sakit, dengan membawa surat rujukan resmi.
Kesimpulan
Scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan memang bisa dilakukan, tetapi hanya untuk kebutuhan medis, bukan estetika. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memastikan adanya indikasi medis, peserta dapat memanfaatkan layanan ini tanpa biaya tambahan. Oleh karena itu, penting untuk rutin memeriksakan kesehatan gigi agar masalah bisa terdeteksi sejak dini.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260404132038-33-723840/bpjs-kesehatan-bisa-dipakai-untuk-bersihkan-karang-gigi-ini-caranya


Komentar