Ada kabar terbaru mengenai pemerintah yang secara resmi memperbarui ketentuan pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Meskipun gaji ke-13 menjadi hak bagi ASN, TNI, Polri, serta PPPK, ternyata tidak semua pegawai berkesempatan menerimanya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Peraturan tersebut menjelaskan secara detail siapa saja yang berhak menerima dan siapa yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Tidak Semua PPPK Berhak Mendapat Gaji ke-13
Dilansir dari Pojoksatu salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini terkait dengan PPPK.
Ternyata, tidak semua PPPK secara otomatis menerima gaji ke-13.
PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak berhak memperoleh gaji ke-13 tahun 2026.
Sementara itu, PPPK yang sudah diangkat sebelum atau pada tanggal tersebut tetap berhak menerima, baik secara penuh maupun proporsional.
Selain itu, jika masa kerja kurang dari satu tahun, jumlah gaji ke-13 akan disesuaikan.
Syarat dan Ketentuan Utama
Selain itu, ada ketentuan penting terkait masa kerja.
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan memperoleh gaji ke-13.
Begitu juga, ASN yang tidak aktif bekerja atau tidak memenuhi persyaratan administrasi berpotensi tidak menerima gaji ke-13.
Aturan ini diterapkan agar pencairan gaji ke-13 lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kinerja pegawai.
Komponen Gaji ke-13
Bagi pegawai yang berhak menerima, gaji ke-13 terdiri dari beberapa elemen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Menariknya, gaji ke-13 ini diberikan tanpa pemotongan iuran atau potongan lainnya.
Jadwal dan Nominal Pencairan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan sekitar bulan Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan memasuki tahun ajaran baru. Besaran yang diterima bervariasi sesuai golongan, mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.
Dana ini umumnya digunakan untuk keperluan pendidikan anak, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar.
Intinya, gaji ke-13 2026 tetap menjadi hak ASN dan PPPK, tetapi dengan persyaratan yang lebih ketat.
PPPK yang baru diangkat atau masa kerjanya belum memenuhi ketentuan berpotensi tidak menerima gaji ke-13.
Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk memahami aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
Gaji ke-13 2026 hanya diberikan kepada ASN dan PPPK yang memenuhi syarat tertentu, dengan pencairan dijadwalkan sekitar Juni 2026.
Sumber Referensi
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157346483/aturan-baru-gaji-ke-13-2026-ternyata-tidak-semua-asn-dan-pppk-dapat-cek-siapa-yang-berhak-dan-jadwal-cairnya?page=3

