Berita BPJS Kesehatan Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Pendaftaran, Iuran, dan Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Pendaftaran, Iuran, dan Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Pendaftaran, Iuran, dan Penyakit yang Ditanggung
BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Pendaftaran, Iuran, dan Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan merupakan program perlindungan penting bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Mulai dari proses pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pengecekan tagihan, semuanya kini lebih mudah dilakukan secara digital.

Memahami jenis peserta, jumlah iuran, serta dokumen yang diperlukan menjadi langkah awal agar peserta dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Berikut panduan lengkap BPJS Kesehatan, termasuk cara mendaftar online, mengecek tagihan, dan persyaratan administrasi yang perlu disiapkan.



Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online Lewat HP

Kini pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring melalui HP, sehingga lebih mudah tanpa harus datang ke kantor cabang. Agar proses verifikasi lebih cepat dan lancar, calon peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen dalam format digital terlebih dahulu.

Dilansir dari Detik.com berikut persyaratan yang dibutuhkan:

  • Pastikan NIK pada KTP sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Seluruh anggota keluarga dalam satu KK harus didaftarkan.
  • Buku tabungan untuk autodebet (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA).
  • Alamat email aktif untuk menerima kode OTP dan nomor virtual account.
  • Nomor HP aktif untuk menerima SMS verifikasi.
  • Pas foto digital dengan ukuran maksimal 50 KB.




Klasifikasi Peserta dan Besaran Iuran

BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori dengan nominal iuran yang berbeda, disesuaikan dengan status sosial, penghasilan, dan jenis kepesertaan.

Berikut klasifikasi peserta beserta besaran iuran yang berlaku:

Peserta Mandiri

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (Harga asli Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah Rp 7.000).

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Iuran

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran dihitung dari persentase gaji bulanan. Saat ini, besaran iuran untuk PPU ditetapkan sebesar 5% dari total gaji, di mana sebagian ditanggung oleh pemberi kerja dan sebagian lagi dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.

  • 4% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja.
  • 1% dipotong dari gaji karyawan.




Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kategori PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di “DTSEN”. Untuk peserta ini, seluruh iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara gratis tanpa biaya iuran bulanan.

Cara Mengecek Tagihan

Agar peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan pembayaran iuran tetap terpantau, kini pengecekan tagihan bisa dilakukan dengan mudah secara berkala. Proses ini semakin praktis karena dapat diakses secara real-time melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa harus datang ke kantor cabang.

Berikut panduan cara mengecek tagihan:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih opsi “Menu Lainnya”.
  • Klik “Info Iuran” untuk melihat rincian pembayaran atau tunggakan.




Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara keseluruhan, terdapat 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan medis dasar tanpa harus langsung ke rumah sakit.

Berikut daftar lengkap penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Kejang akibat demam
  • Tetanus
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Sakit kepala tegang (Tension headache)
  • Migrain
  • Bell’s Palsy
  • Vertigo jinak posisi paroksismal (BPPV)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum (bintitan)
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropi ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatisme ringan
  • Presbiopia
  • Rabun senja (Buta senja)
  • Otitis eksterna
  • Otitis media akut
  • Serumen prop




  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel di hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Rhinitis alergi
  • Benda asing di hidung
  • Epistaksis (mimisan)
  • Influenza
  • Pertusis (batuk rejan)
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronkial
  • Bronkitis akut
  • Pneumonia / bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulkus mulut (aphtosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Infeksi cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis




  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler / amuba
  • Hemoroid grade 1/2
  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindrom discharge genital (gonore & non-gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis
  • Salpingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit
  • Anemia defisiensi besi selama kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat 1/2
  • Abses folikel rambut / kelenjar sebasea
  • Mastitis
  • Puting retak / Cracked nipple
  • Puting masuk / Inverted nipple
  • Diabetes mellitus tipe 1 & 2
  • Hipoglikemia ringan
  • Malnutrisi energi-protein
  • Kekurangan vitamin
  • Kekurangan mineral




  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defisiensi besi
  • Limfadenitis
  • Demam dengue / DHF
  • Malaria
  • Leptospirosis tanpa komplikasi
  • Reaksi anafilaksis
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontangiosum
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Campak (Morbili) tanpa komplikasi
  • Cacar air (Varicella) tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo
  • Impetigo ulceratif (ektima)
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel / Karbunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas
  • Skrofuloderma
  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 & 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbae
  • Tinea facialis




  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Kandidiasis mukokutan ringan
  • Cutaneous larva migrans
  • Filariasis
  • Kutu kepala / Pedikulosis kapitis
  • Kutu kemaluan / Pediculosis pubis
  • Skabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali kasus berat / recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Eksim popok (Napkin ekzema)
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Jerawat ringan (Acne vulgaris)
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Reaksi obat eksantem (Eksantemapous / fixed drug eruption)
  • Luka tusuk / Vulnus laseraum / Punctum
  • Luka bakar derajat 1 & 2
  • Trauma tumpul
  • Trauma tajam




Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis pelayanan medis. Ada beberapa penyakit dan kondisi tertentu yang termasuk dalam kategori pengecualian, baik karena tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan maupun karena diatur secara khusus oleh peraturan.

Oleh sebab itu, peserta sebaiknya mengetahui jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar dapat mempersiapkan penanganan dan biaya secara tepat.

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan kecantikan atau estetika (misal: operasi plastik).
  • Perataan gigi (behel).
  • Penyakit yang timbul akibat tindak pidana (seperti penganiayaan atau kekerasan seksual).
  • Cedera yang disengaja, termasuk percobaan bunuh diri.
  • Penyakit yang terkait konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Cedera akibat kejadian yang bisa dihindari (contoh: tawuran).
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Tindakan medis percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti secara teknologi medis.
  • Alat kontrasepsi dan kebutuhan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kasus darurat).
  • Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah dijamin program lain).
  • Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin Jasa Raharja (sesuai plafon).
  • Pelayanan kesehatan khusus TNI/Polri/Kemhan.
  • Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Semua pelayanan yang sudah ditanggung program lain atau tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.




Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi peserta dengan cara pendaftaran mudah, iuran sesuai kategori, dan cakupan penyakit yang jelas, sehingga peserta dapat mengakses layanan medis secara tepat dan terjangkau.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/jatim/berita/d-8429186/bpjs-kesehatan-cara-daftar-iuran-hingga-penyakit-yang-ditanggung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan