Berita Info
Beranda / Info / Memahami Aturan OJK: Apakah Benar Utang Pinjol Dianggap Lunas Setelah 90 Hari?

Memahami Aturan OJK: Apakah Benar Utang Pinjol Dianggap Lunas Setelah 90 Hari?

Memahami Aturan OJK: Apakah Benar Utang Pinjol Dianggap Lunas Setelah 90 Hari?
Memahami Aturan OJK: Apakah Benar Utang Pinjol Dianggap Lunas Setelah 90 Hari?

Di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat, sering muncul narasi atau mitos di media sosial bahwa utang pinjol akan dianggap lunas atau “hangus” secara otomatis setelah menunggak selama 90 hari. Pandangan tersebut salah besar dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam regulasi keuangan di Indonesia. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan hoaks yang menyatakan utang pinjol akan hangus setelah tiga bulan. Kewajiban membayar utang tetap melekat hingga pelunasan dilakukan.



Ketentuan 90 Hari dalam Aturan OJK

Batas waktu 90 hari yang sering disalahpahami masyarakat sebenarnya merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas kredit atau pendanaan. Dalam regulasi tersebut, pinjaman yang telah menunggak atau mengalami gagal bayar (galbay) selama lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet atau non-performing loan. Status 90 hari ini menjadi tolok ukur bagi penyelenggara fintech lending untuk menghentikan upaya penagihan internal dan mengambil langkah lanjutan, bukan berarti kewajiban pembayaran utang nasabah berakhir atau dihapuskan.



Konsekuensi bagi Peminjam

Setelah melewati masa 90 hari, utang nasabah tidak hilang, melainkan memicu beberapa konsekuensi serius yang justru lebih memberatkan peminjam:

  1. Daftar Hitam SLIK: Nama nasabah akan masuk dalam daftar hitam Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan membuat peminjam kesulitan mengakses layanan keuangan formal lainnya, seperti mengajukan kredit rumah (KPR), kredit kendaraan, atau pinjaman modal usaha di perbankan di masa depan.
  2. Penagihan Pihak Ketiga: Penyelenggara pinjol memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga (seperti perusahaan penagihan atau debt collector) untuk melakukan penagihan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
  3. Upaya Hukum: Perusahaan pinjol tetap memiliki hak hukum untuk menempuh jalur litigasi (gugatan perdata) atau melaporkan nasabah ke lembaga terkait jika dianggap ada unsur pelanggaran kontrak yang serius, meski proses ini memang jarang diambil untuk nominal kecil.




Kesimpulan

Pihak OJK terus mengimbau agar masyarakat meminjam hanya pada platform yang berizin resmi (Legal) dan selalu menyesuaikan kemampuan bayar sebelum mengambil pinjaman. Menghindari pinjol bukan berarti melarikan diri dari kewajiban, melainkan memahami risiko finansial yang timbul akibat gagal bayar. Jika menghadapi kesulitan, nasabah disarankan untuk segera melakukan komunikasi restrukturisasi kepada pihak penyedia pinjaman sebelum mencapai batas waktu 90 hari tersebut.



Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/market/20260404122149-17-723828/utang-pinjol-otomatis-hangus-setelah-90-hari-ini-aturannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan