Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk tanggal 6-12 April 2026 tetap dipertahankan tanpa perubahan. Keputusan ini merujuk pada ketentuan tarif listrik kuartal II-2026, yang sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme evaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak mengubah tarif telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, khususnya kondisi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pertimbangan Pemerintah dalam Penetapan Tarif
Melansir dari laman kompas.tv, Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik setelah melalui kajian menyeluruh terkait berbagai indikator ekonomi makro.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (16/3/2026).
Penetapan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi secara triwulanan. Pemerintah mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Parameter Ekonomi Kuartal II-2026
Evaluasi tarif listrik untuk periode kuartal II-2026 dilakukan dengan mengambil data makro periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kurs Rupiah: Rp 16.743,46 per dolar AS
- ICP: 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dolar AS per ton
Secara teori, parameter tersebut membuka peluang penyesuaian tarif, namun pemerintah memilih tidak mengubah harga guna mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian global.
Tarif Berlaku untuk Semua Golongan
Tarif listrik PLN yang diberlakukan berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, yang membedakan hanyalah sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sementara pelanggan pascabayar membayar setelah penggunaan.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 6-12 April 2026
Berikut adalah tarif listrik yang berlaku selama periode tersebut:
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Kesimpulan
Dengan mempertahankan tarif listrik pada awal April 2026, pemerintah berupaya memastikan stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Lebaran. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan rumah tangga dan sektor industri, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PLN baik subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tersebut tetap berlaku hingga evaluasi berikutnya.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/04/06/080402526/tarif-listrik-612-april-2026-tetap-ini-rincian-per-kwh-semua-golongan


