Info
Beranda / Info / Update Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Besarannya per Golongan

Update Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Besarannya per Golongan

Update Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Besarannya per Golongan

Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 masih mengacu pada regulasi terakhir yang berlaku. Informasi ini penting diketahui karena sempat beredar kabar kenaikan pensiun baru yang belum terbukti kebenarannya.

Hingga saat ini, nominal gaji pensiunan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak awal 2024. Dengan demikian, tidak ada perubahan tambahan untuk tahun 2026.



Tidak Ada Kenaikan Baru di 2026

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat di awal 2026. Namun, pihak terkait seperti PT Taspen menegaskan bahwa belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun tahun ini. Artinya, nominal yang diterima pensiunan masih sama seperti tahun sebelumnya. Kepastian ini memberikan stabilitas bagi para penerima pensiun dalam merencanakan kebutuhan hidup bulanan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan

Berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I (Juru)

Rp1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan

Golongan ini umumnya berasal dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah awal.



2. Golongan II (Pengatur)

Rp1.748.100 – Rp3.208.800 per bulan

Biasanya ditempati lulusan SMA hingga Diploma yang memulai karier sebagai PNS.

3. Golongan III (Penata)

Rp1.748.100 – Rp4.029.600 per bulan

Merupakan golongan yang banyak diisi oleh lulusan sarjana (S1).

4. Golongan IV (Pembina)

Rp1.748.100 – Rp4.957.100 per bulan

Ini adalah golongan tertinggi dengan nominal pensiun terbesar, hampir menyentuh Rp5 juta per bulan.



Komponen Tambahan Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa komponen tambahan yang meningkatkan total penghasilan, antara lain:

Tunjangan keluarga

  • Suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok
  • Anak sebesar 2% per anak dengan maksimal 2 anak

Tunjangan pangan (beras)

Setara 10 kg beras per orang per bulan

Gaji ke-13

Biasanya cair pertengahan tahun (sekitar Juni–Juli), mengikuti kebijakan pemerintah

Tambahan ini menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.



Mekanisme Pencairan Gaji Pensiun

Pencairan gaji pensiunan dilakukan secara rutin setiap bulan, umumnya pada awal bulan melalui:

  • Transfer bank
  • Kantor pos
  • Layanan digital seperti POSPAY

Hal ini memudahkan pensiunan dalam mengakses dana tanpa harus datang langsung ke instansi tertentu.

Kesimpulan

Gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak mengalami perubahan baru dan masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal gaji berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan terakhir saat aktif bekerja.

Dengan tetap berlakunya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian finansial bagi para pensiunan. Ditambah dengan berbagai tunjangan, penghasilan pensiunan diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.



Sumber

https://radarkediri.jawapos.com/teknologi/2603180025/update-tabel-gaji-pensiunan-pns-2026-usai-lebaran-golongan-i-iv-dapat-nominal-berbeda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan