Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya, karena memberikan tambahan waktu sekaligus relaksasi sanksi administratif dalam periode tertentu.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan pajak dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru.
Batas Waktu Terbaru Lapor SPT Tahunan 2026
Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Namun, melalui kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi resmi diperpanjang menjadi 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mencakup pelaporan sekaligus pembayaran pajak. Dengan demikian, kini batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama.
Langkah ini juga diambil untuk mengatasi kendala teknis yang dialami sebagian masyarakat dalam penggunaan sistem pelaporan online.
Alasan Perpanjangan Batas Lapor Pajak
Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Adanya kendala teknis pada sistem pelaporan online
- Penyesuaian terhadap sistem perpajakan terbaru
- Memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak agar lebih siap
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempermudah proses pelaporan pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax DJP
Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem terbaru bernama Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi
- Tentukan periode pajak Januari–Desember 2025
- Klik kembali “Buat Konsep SPT”
- Isi data melalui menu edit secara lengkap
- Klik “Posting” untuk melihat ringkasan data
- Periksa kembali dan lengkapi jika ada kekurangan
- Pilih “Bayar dan Lapor”
- Gunakan tanda tangan digital
- Konfirmasi untuk menyelesaikan pelaporan
Setelah selesai, status pelaporan akan langsung terlihat di sistem. Jika masih ada kekurangan pembayaran, status akan menunggu pelunasan.
Kesimpulan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sehingga sama dengan wajib pajak badan.
Kebijakan ini memberikan kemudahan dan tambahan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan. Dengan sistem Coretax DJP, proses pelaporan kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online.
Pastikan Anda segera melapor sebelum batas waktu berakhir agar terhindar dari sanksi administrasi.
Sumber : CNNIndonesia

