Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar pada April 2026, menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Tidak hanya menghapus sanksi denda, beberapa daerah bahkan memberikan keringanan hingga pembebasan tunggakan pajak dengan ketentuan tertentu, peluang yang patut dimanfaatkan.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Sampai awal April 2026, tercatat sedikitnya dua provinsi yang masih menjalankan program pemutihan, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, Bengkulu juga tengah mempersiapkan kebijakan serupa yang diawali dengan pemberian insentif untuk proses balik nama kendaraan.
Aceh Perpanjang Program Pemutihan hingga 30 April 2026
Dilansir dari Kompas.com Pemerintah Provinsi Aceh memastikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung hingga 30 April 2026.
Perpanjangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan berupa pembebasan pajak serta penghapusan denda akibat keterlambatan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya tanpa perlu menanggung biaya tambahan karena telat membayar.
Informasi terkait perpanjangan program ini juga telah disampaikan oleh Satlantas Aceh Besar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, bukti pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta dokumen pendukung lainnya.
Sulawesi Tenggara Fokus Pemutihan untuk Pelajar dan Mahasiswa
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan program pemutihan dengan pendekatan khusus.
Kebijakan ini ditujukan secara spesifik kepada pelajar dan mahasiswa sebagai penerima manfaat.
Program tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.
Melalui program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya.
Langkah ini dianggap penting untuk meringankan beban administrasi kendaraan bagi generasi muda.
Dengan begitu, pelajar dan mahasiswa diharapkan bisa lebih konsentrasi pada studi mereka tanpa terbebani oleh tunggakan pajak.
Syarat yang perlu dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau harus dilakukan balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Bengkulu Tawarkan Diskon Balik Nama, Persiapkan Program Pemutihan
Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kebijakan berbeda sebagai tahap awal menuju program pemutihan pajak kendaraan.
Pemprov memberikan potongan 50 persen untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus bagi kendaraan dari luar Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan program ini berlaku selama lima bulan ke depan.
Setelah periode tersebut, pemerintah daerah berencana meluncurkan program pemutihan pajak secara menyeluruh.
“Kita berikan diskon selama lima bulan, setelah itu akan ada program pemutihan secara menyeluruh. Saat ini difokuskan untuk kendaraan non-Bengkulu terlebih dahulu,” ujar Helmi dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).
Program ini menargetkan kendaraan dari luar daerah yang belum menggunakan nomor polisi Bengkulu agar segera melakukan proses balik nama.
Peluncuran kebijakan ini ditandai dengan pelepasan balon udara sebagai simbol dimulainya program.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama pada periode Idulfitri.
Menurut Helmi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya insentif ini, masyarakat diimbau segera menyesuaikan administrasi kendaraan sesuai domisili dengan biaya lebih ringan.
Program pemutihan pajak kendaraan dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah daerah menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan.
Selain menghindari sanksi, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai kembali kepatuhan tanpa menanggung tunggakan.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Beberapa provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada April 2026, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa denda maupun tunggakan.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/661092/daftar-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-april-2026-bebas-denda-hingga-tunggakan?page=2


Komentar