Info
Beranda / Info / Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2026, Lengkap dengan Komponennya

Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2026, Lengkap dengan Komponennya

Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2026, Lengkap dengan Komponennya
Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2026, Lengkap dengan Komponennya

Banyak yang mempertanyakan apakah gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) itu sama. Faktanya, keduanya merupakan bentuk tambahan penghasilan, namun memiliki waktu pencairan dan istilah yang berbeda. Gaji ke-14 sendiri lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13. Ia menyebutkan bahwa gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni, setelah pencairan THR.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen ini membuat besaran gaji ke-13 relatif serupa dengan penghasilan bulanan ASN.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026

Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.


Apakah Gaji ke-13 Sama dengan Gaji ke-14?

Gaji ke-13 dan ke-14 pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan bagi ASN. Namun, gaji ke-14 merujuk pada THR yang diberikan menjelang hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan di pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan atau lainnya.

Pada regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa baik gaji ke-13 maupun THR yang bersumber dari APBN memiliki komponen yang sama, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.



Sumber Anggaran Gaji ke-13 dan THR

Untuk ASN pusat, anggaran gaji ke-13 dan THR berasal dari APBN. Sementara itu, bagi ASN daerah seperti PNS dan PPPK di pemerintah daerah, anggarannya bersumber dari APBD, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Bagi CPNS, baik di pusat maupun daerah, besaran yang diterima adalah sekitar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah komponen tunjangan lainnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?

Tambahan penghasilan ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara penerima pensiun

Namun, gaji ke-13 dan ke-14 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh pihak penugasan.



Sumber Referensi

https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5355388/apakah-gaji-ke-13-dan-gaji-14-pns-sama–ini-jawabannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan