Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan pada tahun 2026, dengan waktu pencairan paling cepat pada bulan Juni. Kepastian ini menjadi kabar penting bagi para pegawai negeri, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan Khusus PPPK
Secara khusus, terdapat aturan bagi PPPK terkait pemberian gaji ke-13. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.
Aturan untuk CPNS
Selain PPPK, pemerintah juga mengatur hak bagi CPNS. Untuk CPNS dengan sumber anggaran dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara itu, untuk CPNS dengan anggaran dari APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan dari pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan tetap diberikan oleh pemerintah dengan jadwal pencairan paling cepat pada bulan Juni. Aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup berbagai tunjangan penting tanpa potongan. Meski demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak yang diterima.


Komentar