Berita Info PPPK
Beranda / PPPK / Kerja dari Rumah? ASN Tetap Diawasi dan Dikejar Target

Kerja dari Rumah? ASN Tetap Diawasi dan Dikejar Target

Kerja dari Rumah? ASN Tetap Diawasi dan Dikejar Target
Kerja dari Rumah? ASN Tetap Diawasi dan Dikejar Target

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian maupun pimpinan instansi wajib memantau dan mengawasi kinerja pegawai selama kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pelaksanaan WFH juga harus dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya.



“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/4/2026).

ASN yang tidak mampu memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Rini juga menyebut, kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan untuk mempercepat pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi yang lebih terintegrasi secara nasional. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta instansi terkait lainnya, terutama dalam memastikan standar infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.



“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tambah Rini.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, seluruh instansi pemerintah diminta menerapkan pola kerja kombinasi, yaitu empat hari bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) pada Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat.



“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” ujar Rini.

Meski begitu, Rini memastikan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan seperti biasa. Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai dengan menyesuaikan jenis tugas serta kebutuhan layanan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Table of Contents

Kesimpulan

Kebijakan WFH bagi ASN bukan berarti mengurangi beban kerja, melainkan mengubah cara kerja menjadi lebih fleksibel dengan tetap berorientasi pada hasil. Pengawasan berbasis sistem digital dan kewajiban pelaporan menjadi kunci agar kinerja tetap terjaga.



Sumber

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/06/17190601/wfh-asn-menpanrb-wajibkan-pimpinan-instansi-awasi-kinerja-bawahannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan