Berdasarkan berbagai regulasi terbaru, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak serupa dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan tambahan seperti gaji ke-13. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
PPPK Termasuk Penerima Gaji ke-13 2026
Pemerintah memastikan bahwa PPPK menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mencakup seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK. Artinya, selama berstatus aktif sebagai PPPK dan memenuhi ketentuan administratif, pegawai berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini. Tidak hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan masuk dalam skema penerima gaji ke-13 berdasarkan regulasi terbaru pemerintah tahun 2026.
Dasar Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK
Pemberian gaji ke-13 bagi PPPK diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan teknis
Regulasi ini menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang setara dengan ASN lainnya dalam hal tunjangan, termasuk THR dan gaji ke-13.
Syarat PPPK Mendapat Gaji ke-13
Meski berhak, tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Status Aktif dan Sudah Diangkat Resmi
PPPK harus sudah memiliki SK pengangkatan dan aktif bekerja. Jika belum resmi atau belum menerima gaji pertama, kemungkinan belum masuk daftar penerima.
2. Memiliki Masa Kerja Minimal
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, PPPK tetap bisa mendapatkan gaji ke-13, tetapi dengan sistem proporsional sesuai lama bekerja. Sebagai contoh, jika baru bekerja 6 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima sekitar 6/12 dari total penuh.
3. Minimal Sudah Bekerja 1 Bulan Kalender
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum periode pembayaran biasanya tidak berhak menerima gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 yang diterima PPPK umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada, tergantung instansi)
Besaran yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran.
Kesimpulan
PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bagian dari hak ASN. Namun, pencairannya tetap mengikuti sejumlah syarat seperti status aktif, masa kerja, dan kelengkapan administrasi. Bagi PPPK yang belum genap satu tahun bekerja, gaji ke-13 tetap diberikan secara proporsional.
Sementara itu, jadwal pencairan diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun, sekitar Juni hingga Juli 2026. Agar tidak ketinggalan informasi, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah melalui website kementerian terkait atau instansi tempat bekerja.


Komentar