Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Medan tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Penetapan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha karena Medan kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang UMK Tahun 2026, UMK Kota Medan ditetapkan sebesar Rp4.335.198. Angka tersebut naik sekitar 8 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup di kawasan perkotaan yang terus meningkat.
UMK Kota Medan 2026 Naik 8 Persen
Pemerintah Kota Medan sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8 persen setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan. Usulan tersebut kemudian disetujui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.014.072, maka kenaikan UMK Medan 2026 mencapai Rp321.126.
Dengan nominal tersebut, Kota Medan tetap berada di posisi teratas sebagai kota dengan upah minimum tertinggi di Sumatera Utara, jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.992.559.
Tabel Kenaikan UMK Kota Medan dari Tahun ke Tahun
Berikut rincian angka UMK Kota Medan, nominal kenaikan, dan persentasenya dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun | UMK Medan (Rp) | Kenaikan (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|
| 2022 | 3.370.645 | 40.778 | 1,22% |
| 2023 | 3.624.118 | 253.473 | 7,53% |
| 2024 | 3.769.082 | 144.964 | 4,00% |
| 2025 | 4.014.072 | 244.990 | 6,50% |
| 2026 | 4.335.198 | 321.126 | 8,00% |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa kenaikan UMK Medan 2026 merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, baik dari sisi nominal maupun persentase.
Alasan UMK Medan Terus Naik
Kenaikan UMK Medan tidak lepas dari beberapa faktor utama, di antaranya:
-
Inflasi dan Biaya Hidup
Harga kebutuhan pokok, transportasi, dan hunian di Medan terus meningkat sehingga perlu diimbangi dengan penyesuaian upah.
-
Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Medan merupakan pusat perdagangan dan jasa di Sumatera Utara, dengan aktivitas ekonomi yang relatif stabil.
-
Produktivitas Tenaga Kerja
Peningkatan produktivitas menjadi salah satu dasar penyesuaian upah minimum.
-
Kebijakan Nasional Pengupahan
Penetapan UMK mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Perbandingan dengan UMK Daerah Lain di Sumut
Selain Medan, daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun 2026 ditempati oleh Kabupaten Deli Serdang yang berada di kisaran Rp4 juta. Sementara daerah lainnya masih berada di bawah angka tersebut.
Perbedaan UMK antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup masing-masing daerah. Sebagai kota metropolitan, Medan memiliki tuntutan hidup yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten dan kota lain di Sumut.
Berlaku Mulai Januari 2026
UMK Medan 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Ketentuan ini umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih lama mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Kesimpulan
Kenaikan UMK Kota Medan 2026 menjadi Rp4.335.198 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan kenaikan sebesar Rp321.126 atau 8 persen, Medan kembali menegaskan posisinya sebagai kota dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara.
Meski demikian, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap menjadi tantangan yang perlu dijaga bersama.

















