BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Diatas 10 Juta

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Diatas 10 Juta

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT diatas 10 juta dengan ketentuan dan syarat berlaku. JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan finansial saat peserta pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Kemudian, perlu diketahui saat ini untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah tersedia website lapak asik yang dapat memudahkan proses pencairan. Berikut dibawah ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas 10 juta beserta syaratnya.



Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut syarat dan kategori yang berhak mengajukan JHT:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia





Kemudian untuk syarat lainnya:

    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Rekening tabungan
    • NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
    • Surat bukti masih bekerja dari perusahaan atau surat bukti pengunduran diri




Cara Mencairkan JHT Diatas 10 Juta di Lapak Asik

Untuk pekerja yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta, mereka dapat mengajukan klaim melalui situs web Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke situs web Lapak Asik di alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor keanggotaan
  • Unggah semua dokumen yang diperlukan serta foto diri dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, tinjau semua informasi yang telah diisi dan klik simpan
  • Setelah data disimpan, periksa email untuk melihat jadwal wawancara dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada sesi wawancara, peserta akan menjalani tanya jawab dan verifikasi data secara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah melewati wawancara, proses pengajuan klaim JHT dinyatakan selesai. Kemudian, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.




Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk saldo diatas 10 juta membutuhkan Waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT di atas 10 juta dengan syarat tertentu, termasuk mencapai usia pensiun 56 tahun, berhenti bekerja, atau mengalami PHK. Proses pencairan kini dapat dilakukan online melalui situs Lapak Asik dengan dokumen yang diperlukan. Waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap.

Sumber

  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28989/Lamanya-Proses-Pencairan-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-untuk-Pekerja-Resign
  • https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250415155309-561-1219061/syarat-dan-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-di-atas-rp10-juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan