Cek Gaji ke-13 PPPK yang Cair Juni 2026. Gaji ke-13 akan dibayarkan setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, THR tidak sama dengan gaji ke-13.
“Jadi saya tekankan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” katanya di Jakarta baru-baru ini.
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan untuk keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 untuk tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Peraturan ini dikeluarkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026,” menurut yang tertulis dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjelaskan bagaimana sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Peraturan ini dibuat agar Kementerian dan Lembaga mengikuti petunjuk dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang berasal dari APBN.
“Pengaturan terkait penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari anggaran tersebut wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas akan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari masing-masing satuan kerja. Bagaimana pun, untuk lembaga nonstruktural yang tidak mempunyai satuan kerja, pembayarannya akan diambil dari DIPA kementerian atau lembaga yang menjadi induknya.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Berikut adalah estimasi jumlah gaji ke-13 yang sesuai dengan gaji pokok masing-masing golongan, yaitu:
PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
PNS
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pensiunan PNS
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji ke-13 PPPK yang cair pada Juni 2026 diberikan sesuai golongan dan komponen penghasilan masing-masing. Semakin tinggi golongan dan tunjangan yang diterima, maka semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diperoleh.
Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari instansi masing-masing agar mengetahui jadwal pasti dan rincian pembayaran yang diterima.


Komentar