Kebijakan WFH ASN setiap Jumat resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memperkenalkan sistem kerja yang lebih fleksibel dengan memperbolehkan sebagian ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Namun, penerapan kebijakan ini tetap diatur secara ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam aturan lengkap WFH ASN tersebut dijelaskan mulai dari proporsi pegawai yang boleh bekerja dari rumah, sistem presensi online, hingga pedoman perilaku selama menjalankan tugas dari rumah. Melansir Detik.com, Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan WFH ASN 2026 untuk Jakarta
Aturan Lengkap WFH ASN Setiap Jumat di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui aturan ini, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas pegawai.
Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab kepala perangkat daerah atau biro yang mengatur sistem kerja di unit masing-masing.
Proporsi ASN yang Diperbolehkan WFH
Dalam aturan lengkap WFH ASN, pemerintah menetapkan batas jumlah pegawai yang dapat bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Minimal 25 persen pegawai ASN dalam satu unit kerja
- Maksimal 50 persen pegawai ASN dari total pegawai pada unit kerja terkecil
- Penentuan dilakukan secara selektif sesuai karakteristik pekerjaan
Pengaturan ini dibuat agar pelayanan publik tetap berjalan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Syarat ASN yang Bisa Mengikuti WFH
Tidak semua pegawai dapat mengikuti kebijakan WFH ASN setiap Jumat. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar program ini berjalan efektif.
ASN yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- Memiliki masa kerja lebih dari dua tahun
Syarat ini bertujuan memastikan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah merupakan ASN yang memiliki pengalaman kerja dan tanggung jawab yang baik.
Sistem Presensi WFH ASN Setiap Jumat
Untuk menjaga disiplin kerja, ASN yang menjalankan WFH setiap Jumat tetap wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau kehadiran pegawai meskipun tidak bekerja dari kantor.
Jadwal Presensi Online ASN WFH
Pegawai yang melaksanakan WFH harus melakukan presensi dua kali sehari melalui aplikasi presensi mobile.
Jadwal presensi yang berlaku adalah:
- Presensi pagi: pukul 06.00 – 08.00
- Presensi sore: pukul 16.00 – 18.00
Laporan kehadiran ini kemudian diverifikasi oleh atasan langsung untuk memastikan kehadiran pegawai selama bekerja dari rumah.
Pelaporan Kinerja Harian
Selain melakukan presensi, ASN juga wajib melaporkan capaian kerja setiap hari melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh perangkat daerah atau biro masing-masing.
Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), capaian kerja tetap dihitung setara 8,5 jam kerja efektif per hari jika presensi dilakukan sesuai aturan.
Pengawasan Pelaksanaan WFH ASN
Dalam aturan lengkap WFH ASN, pemerintah juga mengatur sistem pengawasan untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai yang melaksanakan WFH.
Beberapa langkah pengawasan yang diterapkan antara lain:
- Pemantauan output kinerja harian pegawai
- Pelaksanaan rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan
- Pemantauan lokasi presensi melalui sistem e-absensi
Dengan sistem ini, kebijakan WFH ASN setiap Jumat tetap dapat berjalan tanpa menurunkan kualitas kerja.
Unit Kerja yang Tidak Berlaku WFH ASN
Meski kebijakan WFH ASN setiap Jumat diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa unit kerja yang tidak dapat mengikuti aturan ini.
Unit kerja yang dikecualikan antara lain:
- layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
- layanan ketenteraman dan ketertiban umum
- layanan pendapatan daerah seperti pajak daerah dan samsat
- layanan kebersihan dan persampahan
- layanan perizinan
- layanan kependudukan
- layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas
- layanan pendidikan
- layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat
Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat tertentu seperti:
- pejabat pimpinan tinggi madya
- pejabat pimpinan tinggi pratama
- pejabat administrator
- camat dan lurah
Pedoman Perilaku ASN Selama WFH
Dalam aturan lengkap WFH ASN, pegawai yang bekerja dari rumah juga harus mematuhi pedoman perilaku atau code of conduct.
Pedoman ini dibuat agar ASN tetap menjaga profesionalitas meskipun tidak bekerja dari kantor.
Kewajiban ASN Saat WFH
ASN yang menjalankan WFH memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
- bekerja pada jam kerja 07.30–16.30
- merespons tugas dari atasan maupun rekan kerja
- menggunakan pakaian rapi dan sopan
- mengikuti rapat virtual dengan kamera aktif
- menjaga kerahasiaan negara dan jabatan
- memastikan lingkungan kerja kondusif
- mematuhi disiplin pegawai ASN
Larangan ASN Selama WFH
Selain kewajiban, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN saat WFH.
Larangan tersebut meliputi:
melakukan aktivitas lain atau bepergian selain untuk tugas dinas
menyebarkan hasil rapat virtual tanpa izin
mematikan saluran komunikasi selama jam kerja
Pegawai yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin atau pencabutan hak WFH.
Evaluasi Kebijakan WFH ASN Jakarta
Pelaksanaan kebijakan WFH ASN setiap Jumat akan terus dipantau oleh pemerintah daerah.
Setiap perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Ketentuan evaluasinya meliputi:
laporan pelaksanaan dikirim setiap bulan
batas pengiriman laporan maksimal tanggal 2 bulan berikutnya
evaluasi kebijakan dilakukan setiap dua bulan
Hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perubahan atau penyesuaian kebijakan WFH ASN di masa mendatang.
Kesimpulan
Penerapan WFH ASN setiap Jumat di Jakarta merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya aturan lengkap WFH ASN, mulai dari presensi online, pelaporan kinerja, hingga pedoman perilaku, pemerintah berharap sistem kerja fleksibel ini dapat berjalan efektif dan tetap menjaga profesionalitas pegawai.
ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk memahami seluruh isi Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 agar pelaksanaan WFH dapat berjalan sesuai aturan.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat


Komentar