Info
Beranda / Info / WFH Jumat ASN Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

WFH Jumat ASN Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

WFH Jumat ASN Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya
WFH Jumat ASN Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

WFH Jumat ASN Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN Jakarta setiap hari Jumat.



Aturan Lengkap WFH ASN Jakarta

Berikut adalah aturan lengkap mengenai WFH ASN Jakarta yang dikutip dari surat edaran tersebut.

1. Kepala Perangkat Daerah/Biro diminta untuk memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan lokasi bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan koordinasi masing-masing dan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas kedinasan harus dilakukan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (work from home/WFH) setiap hari Jumat;
b. Jumlah pegawai ASN yang diperbolehkan untuk WFH harus sedikitnya 25% (dua puluh lima persen) dan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pegawai ASN di subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil, yang dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan masing-masing unit;
c. Pegawai yang bisa WFH harus memenuhi syarat berikut:
1) tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
2) telah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun.
d. Pegawai ASN yang WFH wajib mengikuti pedoman perilaku (code of conduct) yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Surat Edaran Gubernur ini;
e. Pegawai ASN yang tidak mengikuti pedoman perilaku tersebut akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. Pegawai ASN yang WFH harus melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile. jakarta. go. id dengan jadwal sebagai berikut:
– Pagi: Pukul 06.00 s. d. 08.00
– Sore: Pukul 16.00 s. d. 18.00
g. Atasan langsung harus memverifikasi laporan kehadiran pegawai ASN yang WFH;
h. Pegawai ASN yang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) beban kerja dan sudah melakukan perekaman presensi, akan mendapatkan capaian akumulasi sebesar 8,5 (delapan koma lima) jam per hari kerja yang efektif;
i. Pegawai ASN yang WFH harus melaporkan kinerja harian melalui media pelaporan yang disediakan oleh perangkat daerah/biro masing-masing sesuai format dalam Lampiran yang menjadi bagian dari Surat Edaran ini.




2. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja diwajibkan memastikan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dan pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik, efisien, dan efektif.

3. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja wajib melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan WFH melalui langkah-langkah berikut:

a. menetapkan dan memantau output kinerja harian oleh atasan langsung;
b. mengadakan rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan di setiap unit kerja terkecil (seksi/subbidang/subkelompok/unit kerja lainnya) sebagai bahan dialog kinerja di modul manajemen kinerja; dan
c. membatasi mobilitas pegawai ASN yang WFH dengan memantau lokasi presensi pada sistem e-absensi.

4. Pelaksanaan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang mengadakan:

a. layanan darurat dan kesiapan;
b. layanan keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
c. layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pajak daerah, samsat, dan lainnya;
d. layanan kebersihan dan pengelolaan sampah;
e. layanan perizinan;
f. layanan kependudukan;
g. layanan kesehatan, seperti rumah sakit lokal, puskesmas, laboratorium kesehatan lokal, serta unit kesehatan lain;
h. layanan pendidikan; dan
i. layanan yang langsung ditujukan kepada masyarakat.




5. Selain unit kerja yang disebutkan pada poin 4, pelaksanaan WFH dikecualikan bagi semua pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, serta pejabat administrator/ketua kelompok, camat, dan lurah.

6. Kepala Perangkat Daerah/Biro harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur ini kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah di tautan https://bit.ly/Laporan WFH Tahun2026 paling lambat tanggal 2 di bulan berikutnya.

7. Pelaksanaan WFH yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur ini akan dievaluasi secara rutin setiap 2 bulan dan dapat diubah kapan saja sesuai kebutuhan atau aturan yang berlaku.



Pedoman Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Melaksanakan Tugas Kedinasan Dari Rumah

1. Tanggung jawab pegawai:

a. melaksanakan pekerjaan selama jam kerja, dari pukul 07. 30 hingga 16. 30;
b. menanggapi setiap tugas dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja selama untuk keperluan tugas;
c. memakai pakaian yang rapi dan sopan saat melaksanakan tugas dari rumah;
d. menghadiri pertemuan yang dilakukan secara virtual dengan ketentuan:

  • kamera harus selalu aktif selama pertemuan;
  • tidak melakukan kegiatan lain;
  • mengisi daftar hadir; dan
  • melaporkan hasil pertemuan kepada atasan langsung.

e. memastikan tempat bekerja dalam keadaan baik untuk mendukung pelaksanaan tugas dari rumah;
f. menjaga kerahasiaan informasi negara dan jabatan, serta mengikuti semua peraturan yang berlaku;
g. mematuhi disiplin pegawai ASN sesuai dengan peraturan yang ada;
h. menghindari sikap, tindakan, tulisan, dan ucapan yang tidak sesuai dengan kode etik; dan
i. mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.




2. Larangan bagi pegawai:

a. melakukan aktivitas lain atau bepergian yang tidak berkaitan dengan dinas selama melaksanakan tugas dari rumah;
b. menyebarkan hasil dari pertemuan virtual kecuali untuk laporan kepada atasan dan kebutuhan koordinasi antar unit kerja; dan
c. mematikan saluran komunikasi selama jam kerja.

Kesimpulan

Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Jakarta menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern. Meski demikian, ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan disiplin agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

Dengan penerapan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, WFH diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai sekaligus masyarakat luas.



Sumber

https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan