Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait pencairan gaji tambahan tersebut pada tahun 2026.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Gaji ke-13 ASN Direncanakan Cair Juni 2026
Sebelumnya, Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 ASN berpotensi cair pada Juni 2026, setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” kata Menko Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
THR ASN 2026 Sudah Mulai Dicairkan
Pemerintah telah mulai mencairkan THR ASN sejak 26 Februari 2026 dan prosesnya masih berlangsung secara bertahap. THR diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, termasuk:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp49,4 triliun.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen,” ujarnya.
Mekanisme Pencairan Lewat Taspen dan Asabri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui:
- PT Taspen
- PT Asabri
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” bunyi Pasal 10 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (6/3/2026).
Pencairan dilakukan secara bertahap dengan mekanisme administrasi ketat, termasuk penggunaan aplikasi gaji berbasis web hingga penerbitan SPM-LS dan SP2D oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tambahan Anggaran DAU untuk Guru ASN
Pemerintah juga telah menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Komponen yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 hingga saat ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah dan belum ada keputusan resmi terkait waktu pencairannya. Meski demikian, sinyal kuat menunjukkan pencairan kemungkinan tetap dilakukan pada pertengahan tahun, seperti pola sebelumnya.
Di sisi lain, THR ASN sudah mulai dicairkan dengan anggaran yang meningkat, serta didukung regulasi dan mekanisme penyaluran yang lebih transparan melalui Taspen dan Asabri.


Komentar