Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum mengambil keputusan terkait gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran. Menurutnya, apakah gaji ke-13 akan terkena pengurangan atau tidak masih dalam proses pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, mengutip Antara, Rabu, 8 April 2026.
Mengutip laman Dealls, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang menjadi hak ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Gaji ini dapat digunakan sebagai dana darurat atau untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak, perlengkapan sekolah, serta kebutuhan keluarga lainnya.
x`
Kapan Gaji Ke-13 Akan Dicairkan?
Berdasarkan pengalaman tahun 2025, gaji ke-13 biasanya dicairkan antara bulan Juni hingga Juli. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Hal serupa kemungkinan bisa terjadi tahun ini. Namun, pernyataan Menkeu sebelumnya menunjukkan bahwa jadwal pasti pencairan gaji ke-13 masih belum ditetapkan.
Rincian Gaji Ke-13
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (10 persen untuk suami/istri dan 2 persen untuk anak)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13
Gaji Ke-13 PNS
Jumlah gaji ke-13 bagi PNS bervariasi tergantung instansi, golongan, dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut perkiraan gaji ke-13 PNS tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji Ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan juga berbeda tergantung golongan dan jabatan terakhir.
Berikut perkiraannya:
- Golongan I (IA–ID): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIA–IID): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIA–IIIC): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (IVA–IVE): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat sekaligus membantu pengelolaan keuangan keluarga menjadi lebih bijak.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 masih dikaji, namun perkiraan nominal per golongan sudah tersedia untuk membantu perencanaan keuangan ASN.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/b2lC63Z8-gaji-ke-13-asn-masih-dikaji-simak-bocoran-dan-nominal-per-golongan

