Perbedaan Gaji ke-13 dan THR
Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan pada Juni 2026 setelah sebelumnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen yang berbeda. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur penting yang membentuk total pendapatan yang diterima aparatur negara.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis penyaluran melalui APBN.
Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi pemerintah.
Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayaran dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk.
Sementara itu, pencairan bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Berikut ini besaran gaji ke-13 terbaru dari berbagai instansi dikutip dari laman Okezone.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Nominal gaji ke-13 bagi PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing.
- Golongan I: sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta
- Golongan II: sekitar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta
- Golongan III: sekitar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta
- Golongan IV: sekitar Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir.
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Besaran Gaji ke-13 TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri menerima gaji ke-13 sesuai pangkat dan jabatan.
- Tamtama hingga Bintara: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,3 juta
- Perwira pertama hingga menengah: sekitar Rp2,9 juta hingga Rp5,6 juta
- Perwira tinggi: hingga lebih dari Rp6 juta
Besaran Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.
- Golongan I hingga IV: sekitar Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta
- Golongan V hingga X: sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta
- Golongan XI hingga XVII: sekitar Rp3,4 juta hingga Rp7,3 juta
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru, serta meningkatkan daya beli masyarakat di pertengahan tahun.
Sumber Referensi
https://economy.okezone.com/read/2026/04/06/622/3210626/besaran-gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-yang-cair-juni-2026


Komentar