ASN
Beranda / ASN / Pola Kerja ASN WFH dan WFO Berdasarkan SE Menteri PANRB 2026

Pola Kerja ASN WFH dan WFO Berdasarkan SE Menteri PANRB 2026

Pola Kerja ASN WFH dan WFO Berdasarkan SE Menteri PANRB 2026
Pola Kerja ASN WFH dan WFO Berdasarkan SE Menteri PANRB 2026

Perubahan pola kerja ASN untuk tahun 2026 ini sudah berubah. Kini ASN diwajibkan untuk bekerja dari Kantor atau WFO (Work From Office) selama 4 hari dan kerja dari rumah atau WFH (Work From Home) selama 1 hari.

Kerja dari kantor atau WFO berlaku mulai hari senin hingga kamis atau 4 hari dan WFH atau kerja dari rumah pada hari Jumat.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang sudah diberlakukan sejak 1 April 2026. 

Oleh karenanya mulai dari Senin hingga Kamis, ASN diwajibkan untuk masuk kantor dan para hari Jumat melanjutkan pekerjaan dari rumah.

Kinerja ASN Kini Harus Berbasis Capaian Kerja

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, skema yang baru diterapkan ini menitikfokuskan kepada hasil kerja berbasis output dan outcome, bukan lagi dimana lokasi ASN saat bekerja.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026) seperti dilansir dari detik.




Pejabat Wajib Pantau Capaian Kerja

Dengan adanya aturan terbaru ini maka setiap pejabat atau pimpinan instansi harus memberikan arahan dan memantau bagaimana kinerja bawahannya, selain itu harus memberikan laporan secara berkala dan harus efektif. Laporan yang menjadi evaluasi harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya

Sanksi Disiplin ASN

Lanjutnya, dilansir dari detik.com, jika ada ASN yang bekerja tidak memenuhi target yang diberikan kepadanya, maka akan diberlakukan sanksi disiplin yang mengacu pada Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.




“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tambah Rini.

Pola Kerja Seperti Ini Sudah Pernah Diterapkan

Pola kerja yang kini diterapkan sebenarnya pernah diberlakukan ketika situasi tertentu. Ada beberapa situasi yang membuat ASN harus bisa beradaptasi dengan WFO, WFH bahkan WFA.

Seperti saat pandemi Covid-19, arus mudik, hingga kegiatan kenegaraan, sejumlah instansi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB, hingga pemerintah daerah juga tetap menerapkan skema kerja fleksibel melalui WFO, WFH, co-working space, dan sistem shift.





Dalam praktiknya, pelayanan publik tetap berjalan, termasuk pada unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8432140/skema-kerja-asn-berubah-kinerja-jadi-tolok-ukur

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan