Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Aktif, Cek Syaratnya Di Sini. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Namun, penarikan ini tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Peserta hanya diizinkan untuk mengambil sebagian dari saldo JHT dengan syarat telah menjadi peserta minimal selama sepuluh tahun.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, peserta yang aktif bisa menarik JHT BPJS Ketenagakerjaan mereka dengan cara berikut: 30 persen dari saldo untuk keperluan rumah tinggal dan 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun. Lalu, bagaimana cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja?
Syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Agar dapat menarik JHT sebesar 10 persen, peserta harus menyiapkan dokumen berikut: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, dan NPWP.
Jika ingin menarik 30 persen saldo untuk keperluan rumah, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:
Dokumen perbankan sesuai kebutuhan dan buku tabungan dari bank yang bekerja sama.
Cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari kompas.com, penarikan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif hanya dapat dilakukan di kantor cabang atau melalui layanan online Lapak Asik.
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan siapkan dokumen asli beserta formulir klaim JHT yang telah diisi. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk wawancara. Ikuti proses verifikasi data yang dilakukan petugas. Setelah seluruh prosedur selesai, dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs resmi Lapak Asik.
- Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan proses klaim secara online.
- Unggah dokumen yang diperlukan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
- Periksa kembali data dan simpan.
- Cek email untuk jadwal wawancara online.
- Ikuti proses verifikasi secara daring. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening.
Dengan dua opsi ini, peserta dapat memilih cara pencairan yang paling praktis sesuai kebutuhan mereka.
Penting untuk dicatat, waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dianggap lengkap dan valid. Penarikan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif tetap dapat dilakukan, namun hanya sebagian, yaitu 10 persen atau 30 persen dari saldo JHT.
Pastikan sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal sepuluh tahun dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/04/08/130314526/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-peserta-aktif-ini-syarat-dan-caranya


Komentar