Info
Beranda / Info / Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Penjelasan Menkeu dan Detail Terbarunya

Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Penjelasan Menkeu dan Detail Terbarunya

Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Penjelasan Menkeu dan Detail Terbarunya
Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Penjelasan Menkeu dan Detail Terbarunya

Kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih belum diputuskan secara resmi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian, terutama di tengah wacana efisiensi anggaran pemerintah.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian skema pembayaran. Hal ini dilakukan seiring dengan upaya penghematan fiskal akibat tekanan ekonomi global, khususnya dari fluktuasi harga minyak dunia.

“Masih dipelajari,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/4/2026), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa konsep efisiensi anggaran—termasuk kemungkinan pemangkasan gaji—masih dibahas dalam rapat internal pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait arah kebijakan tersebut.



Penerima Gaji ke-13

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan akan dicairkan pada Juni 2026.

Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Untuk mekanisme pembayarannya, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.


Rincian Gaji ke-13 ASN 2026

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan ASN. Namun, jumlah yang diterima bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang dimiliki.

Berikut kisaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Meski demikian, apabila kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang dibahas benar-benar diterapkan, ada kemungkinan skema gaji ke-13 akan mengalami perubahan. Hal ini termasuk potensi penyesuaian atau pengurangan jumlah yang diterima ASN.



Sumber Referensi

https://kabar24.bisnis.com/read/20260409/15/1965330/gaji-ke-13-asn-2026-dipotong-ini-kata-menkeu-purbaya-dan-rinciannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan