Kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sektor swasta menjadi sorotan setelah belum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat. Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengaku masih menunggu regulasi, sementara serikat buruh menilai kondisi ini berpotensi merugikan pekerja jika tidak diatur dengan jelas, Jumat (10/4/2026).
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar menyebut hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan WFH di sektor swasta.
“Untuk kebijakan WFH di perusahaan swasta, kami masih menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, karena sampai saat ini belum ada surat edaran resmi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
“Kalau nanti sudah ada aturan dari pusat, tentu akan langsung kita tindak lanjuti dan kita terapkan di daerah, sehingga pelaksanaannya jelas dan terarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Sumut TM Yusuf menilai ketidakjelasan aturan ini dapat menimbulkan ketimpangan bagi pekerja.
“Kalau tidak ada aturan yang jelas, maka pekerja bisa dirugikan karena kebijakan di setiap perusahaan bisa berbeda-beda, dan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja dalam setiap kebijakan.
“Pemerintah harus hadir memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk WFH, tetap melindungi hak-hak pekerja dan tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi kewajiban,” tegasnya.

