Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Diterapkan Hari Ini Secara Resmi

Rudi Chandra by Rudi Chandra
10 April 2026
in ASN, Berita, Info
0
WFH ASN Setiap Jumat Mulai Diterapkan Hari Ini Secara Resmi

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Diterapkan Hari Ini Secara Resmi

Kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2026).

Kebijakan fleksibilitas kerja ini baru efektif dijalankan karena pada Jumat (3/4/2026) sebelumnya merupakan hari libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Almasih.

Penerapan WFH setiap hari Jumat bagi ASN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi, terutama dalam penggunaan energi pasca meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.

“WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pola kerja empat hari dalam sepekan sebenarnya sudah pernah diterapkan di beberapa kementerian atau lembaga saat masa pandemi Covid-19.

Antisipasi ASN Bolos Setelah Libur Lebaran, Ombudsman: Sanksi Tegas Harus Disiapkan Artikel Kompas.id

Airlangga juga menegaskan bahwa layanan publik tetap akan berjalan meskipun ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.”



WFH Bukan Hari Libur

Dilansri dari Kompas.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat bukan berarti hari libur. Penegasan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenpanrb.

“WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin,” demikian keterangan dalam unggahan @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Surat edaran yang mulai berlaku pada 1 April 2026 itu memuat lima poin utama terkait penerapan WFH ASN setiap Jumat.

“Skema Kerja Baru: penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat),” isi unggahan Kementerian PANRB.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH setiap Jumat wajib dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisili ASN.

Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel namun tetap berorientasi pada kinerja organisasi.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengubah aturan hari maupun jam kerja ASN, melainkan hanya penyesuaian pola kerja yang tetap berfokus pada capaian kinerja.

“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.”



Instansi Wajib Evaluasi

Rini juga mewajibkan setiap instansi untuk melakukan evaluasi secara rutin selama penerapan sistem kerja dari rumah bagi ASN. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan WFH, termasuk dalam hal absensi dan pelaporan kinerja pegawai.

Antisipasi ASN Bolos Setelah Libur Lebaran, Ombudsman: Sanksi Tegas Harus Disiapkan Artikel Kompas.id

“Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Rini.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut Rini, harus disampaikan kepada dirinya serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa petunjuk teknis tambahan bagi ASN di pemerintah daerah akan diatur oleh Mendagri untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah turut memastikan bahwa saluran pengaduan masyarakat tetap dibuka sebagai bentuk keterlibatan publik dalam menjaga mutu layanan.

“Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” ujar Rini.”



Sektor yang Dikecualikan untuk WFH

Dalam pelaksanaan kebijakan WFH tersebut, terdapat beberapa sektor pelayanan yang tidak termasuk dalam aturan kerja dari rumah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sektor-sektor ini membutuhkan kehadiran langsung petugas karena berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

Sejumlah layanan yang tetap harus beroperasi penuh di kantor meliputi bidang kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelas Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Selain sektor layanan publik, sejumlah pejabat struktural seperti eselon I dan II di daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta petugas layanan tertentu juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meskipun WFH diberlakukan bagi ASN lainnya.

“Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” ucap Tito.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor untuk menjaga kelancaran koordinasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sejumlah unit layanan publik juga tidak termasuk dalam skema kerja dari rumah setiap hari Jumat.”



Dorong Pengawasan dan Evaluasi Berkala

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan ASN agar tetap menjaga tingkat produktivitas selama penerapan WFH setiap hari Jumat.

“Produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik,” tegas Khozin kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Untuk memastikan produktivitas ASN tetap optimal, ia mendorong adanya pengawasan serta evaluasi rutin terhadap pegawai yang menjalankan WFH.

Evaluasi tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tempat ASN bekerja.

“Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda,” ujar Khozin.

Ia juga menyoroti pemilihan hari Jumat sebagai jadwal WFH yang menurutnya kurang ideal karena berpotensi menciptakan long weekend.

Meski demikian, ia mendorong pemerintah memanfaatkan kebijakan ini untuk memperbaiki sistem transportasi umum di daerah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai bahwa WFH tidak hanya berkaitan dengan birokrasi, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara serta pembenahan transportasi publik.

“Dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tetapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” ujar Khozin.”



Kesimpulan

WFH ASN setiap Jumat resmi diberlakukan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, tanpa mengganggu pelayanan publik yang tetap berjalan seperti biasa.

Sumber Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/07001831/wfh-asn-setiap-jumat-resmi-berlaku-hari-ini?page=3

Tags: Dorong Pengawasan dan Evaluasi BerkalaInstansi Wajib EvaluasiSektor yang Dikecualikan untuk WFHWFH ASNWFH Bukan Hari Libur
Next Post
cara-sukses-utbk-snbt-2026

Cara Sukses UTBK SNBT 2026, Maksimalkan Skor dengan Aplikasi Terpopuler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.