Beredar informasi mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan pengaturan besaran gaji pensiunan saat ini.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS serta cara pencairannya.
Gaji Pensiunan PNS
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sesuai golongan serta jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.
Dilansir dari MetroTV berikut rincian nominalnya:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Sesuai PP No. 17 Tahun 2020, pensiunan PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu 58 tahun (kecuali jabatan fungsional tertentu), berhak menerima gaji pensiun seumur hidup selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pembayaran gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen bekerja sama dengan bank mitra, serta dapat dicairkan melalui beberapa cara berikut:
Melalui Kantor Pos
Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Taspen
- KK (Kartu Keluarga)
- SK Pensiun
Melalui minimarket
Dana pensiun juga bisa dicairkan di Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY serta KTP asli, sehingga pencairan dapat dilakukan secara tunai tanpa potongan.
Layanan home visit
Bagi pensiunan yang sedang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung, petugas Pos Indonesia dapat mengantarkan dana ke rumah penerima. Layanan ini disediakan untuk memudahkan proses pencairan bagi pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain menerima gaji pokok, para pensiunan PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang menambah pendapatan setiap bulannya, yaitu:
- Gaji ke-13
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/bVDCPRao-gaji-pensiunan-pns-2026-naik-ini-faktanya


Komentar