Para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih menunggu kepastian mengenai kebijakan gaji ke-13. Di tengah adanya efisiensi anggaran yang dipengaruhi oleh konflik di Timur Tengah, informasi terkait pencairan gaji ke-13 pun menjadi beragam dan belum jelas.
Dilansir dari MetroTV, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang menjadi hak ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Dana ini umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat maupun menunjang biaya pendidikan anak, seperti perlengkapan sekolah, serta kebutuhan keluarga lainnya.
Kapan Gaji Ke-13 Dicairkan?
Jika merujuk pada tahun 2025, biasanya pencairan gaji ke-13 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Pola yang sama kemungkinan besar dapat kembali diterapkan pada tahun ini.
Sementara itu, pemerintah belum memberikan banyak keterangan resmi terkait pencairan gaji ke-13 tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan gaji ke-13 bagi ASN masih dalam tahap pembahasan.
Rincian Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 juga diatur dalam PP yang sama, yang meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13
Gaji Ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan, dan jabatan. Mengacu pada laman Dealls, berikut perkiraan gaji ke-13 PNS tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji ke-13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan juga bervariasi sesuai golongan dan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung pengelolaan keuangan yang lebih bijak.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN merupakan tambahan penghasilan yang besarannya berbeda sesuai golongan, jabatan, dan status (PNS atau pensiunan), dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cw9mr-gaji-ke-13-asn-masih-dibahas-simak-bocoran-dan-nominal-per-golongan

