Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada awal pekan ini. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas pada Senin, 13 April 2026 tercatat turun cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Koreksi ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Harga Emas Antam Turun Signifikan
Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram pada hari ini berada di angka Rp2.818.000. Nilai tersebut turun sebesar Rp42.000 dari posisi sebelumnya. Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh pihak Antam. Harga buyback kini berada di level Rp2.585.000 per gram, juga mengalami penurunan sebesar Rp42.000. Buyback sendiri merupakan harga yang diterima konsumen ketika menjual kembali emasnya ke Antam.
Performa Emas Sepanjang 2026
Meski saat ini mengalami koreksi, secara keseluruhan harga emas Antam masih menunjukkan tren positif sejak awal tahun. Jika dibandingkan dengan harga pada 1 Januari 2026 yang berada di kisaran Rp2.488.000 per gram, harga emas saat ini masih mencatat kenaikan sekitar 13 persen. Sementara itu, rekor harga tertinggi atau all time high (ATH) emas Antam terjadi pada 29 Januari 2026, dengan posisi mencapai Rp3.168.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun fluktuatif, emas tetap menjadi salah satu aset yang cukup stabil dalam jangka panjang.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per 13 April 2026 (belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp1.459.000
- 1 gram: Rp2.818.000
- 2 gram: Rp5.576.000
- 3 gram: Rp8.339.000
- 5 gram: Rp13.865.000
- 10 gram: Rp27.675.000
- 25 gram: Rp69.062.000
- 50 gram: Rp138.045.000
- 100 gram: Rp276.012.000
- 250 gram: Rp689.765.000
- 500 gram: Rp1.379.320.000
- 1.000 gram: Rp2.758.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Mengacu pada regulasi dari pemerintah, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian, tarif pajak sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, untuk transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Kesimpulan
Penurunan harga emas Antam pada 13 April 2026 menjadi momen yang patut dicermati, terutama bagi investor yang ingin membeli di harga lebih rendah. Meski mengalami koreksi harian, tren emas sepanjang tahun ini masih menunjukkan penguatan yang cukup solid. Dengan memahami pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi emas ke depannya.
Sumber referensi
https://www.idnfinancials.com/id/news/62918/harga-emas-antam-hari-senin-134-anjlok-ke-rp2-818-000-per-gram

