Sabtu, 18 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Harga Emas Antam 13 April 2026 Melemah, Ini Daftar Harga dan Aturan Pajaknya

M Ilham Fauzi by M Ilham Fauzi
13 April 2026
in Berita, Ekonomi, Info
0
Harga Emas Antam 13 April 2026 Melemah, Ini Daftar Harga dan Aturan Pajaknya

Harga Emas Antam 13 April 2026 Melemah, Ini Daftar Harga dan Aturan Pajaknya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Senin (13/4/2026) pukul 08.40 WIB tercatat mengalami penurunan. Harga emas melemah sebesar Rp 42.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.860.000 menjadi Rp 2.818.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang berada di posisi Rp2.585.000 per gram.




Berapa rincian harga emas terbaru? Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar:

  • 0,5 gram: Rp 1.459.000
  • 1 gram: Rp 2.818.000
  • 2 gram: Rp 5.576.000
  • 3 gram: Rp 8.339.000
  • 5 gram: Rp 13.865.000
  • 10 gram: Rp 27.675.000
  • 25 gram: Rp 69.062.000
  • 50 gram: Rp 138.045.000
  • 100 gram: Rp 276.012.000
  • 250 gram: Rp 689.765.000
  • 500 gram: Rp 1.379.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.758.600.000

Informasi tambahan, dalam beberapa referensi disebutkan bahwa minat investasi emas terus meningkat, termasuk melalui layanan perbankan dan strategi investasi jangka panjang oleh pelaku pasar.



Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang memungkinkan tarif pajak pembelian menjadi lebih rendah, yaitu 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat transaksi.



Pajak Transaksi Buyback

Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback juga dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

Pajak pada transaksi buyback langsung dipotong dari nilai penjualan oleh pihak Antam, sehingga penjual tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah



Kesimpulan

Dengan memahami mekanisme harga dan pajak ini, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam transaksi emas. Penurunan harga emas hari ini dapat menjadi peluang untuk membeli, namun tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan serta tujuan investasi jangka panjang.

Sumber Referensi

https://www.kompas.com/kalimantan-barat/read/2026/04/13/090116388/harga-emas-antam-hari-ini-13-april-2026-turun-rp-42000-cek

Tags: harga buyback emas antamHarga Emas Antam 2026harga emas antam hari iniharga emas logam muliaharga emas terbaruharga emas turun
Next Post

Tanggal Merah Mei 2026 Lengkap: Nikmati 3 Libur Panjang dalam Sebulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.