Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Rabu, 15 April 2026. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Berdasarkan pembaruan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat mengalami kenaikan sebesar Rp30.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.893.000 per gram, yang menjadi salah satu posisi tertinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Harga Emas Antam Hari Ini di Berbagai Ukuran
Selain harga per gram, Antam juga menyediakan emas dalam berbagai ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor. Berikut rincian harga emas Antam per Rabu (15/4/2026):
- 0,5 gram: Rp1.496.500
- 1 gram: Rp2.893.000
- 2 gram: Rp5.726.000
- 3 gram: Rp8.564.000
- 5 gram: Rp14.240.000
- 10 gram: Rp28.425.000
- 25 gram: Rp70.937.000
- 50 gram: Rp141.795.000
- 100 gram: Rp283.512.000
- 250 gram: Rp708.515.000
- 500 gram: Rp1.416.820.000
- 1.000 gram: Rp2.833.600.000
Harga tersebut menunjukkan bahwa emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pilihan, mulai dari ukuran kecil hingga 1 kilogram, sehingga fleksibel bagi investor pemula hingga kelas besar.
Pergerakan Harga dalam Sepekan dan Sebulan
Jika ditarik dalam periode sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam kisaran Rp2.818.000 hingga Rp2.893.000 per gram. Tren ini menunjukkan adanya kenaikan bertahap yang cukup stabil. Sementara dalam rentang satu bulan terakhir, harga emas sempat berada di kisaran Rp2.807.000 hingga Rp2.997.000 per gram. Hal ini menandakan bahwa meskipun sempat mengalami koreksi, harga emas masih berada dalam level tinggi dan cenderung fluktuatif mengikuti kondisi pasar global.
Harga Buyback Ikut Menguat
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback naik Rp35.000 menjadi Rp2.674.000 per gram. Harga buyback ini penting diketahui oleh investor, karena menjadi acuan ketika ingin menjual kembali emas yang dimiliki. Dengan kenaikan ini, potensi keuntungan bagi pemegang emas juga semakin terbuka.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas, terdapat aturan perpajakan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memperhitungkan potongan ini dalam perencanaan keuangan.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam pada 15 April 2026 menunjukkan tren positif yang berlanjut di pasar logam mulia. Dengan harga mencapai Rp2.893.000 per gram dan buyback yang ikut naik, emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah fluktuasi ekonomi. Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan pergerakan harga, faktor pajak, serta strategi jangka panjang agar mendapatkan keuntungan optimal dari investasi emas.
Sumber referensi
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8444751/harga-emas-antam-hari-ini-naik-rp-30-000-gram


