Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

PPG Guru Tertentu: Langkah Lapor Diri yang Perlu Diperhatikan

Frida Yanti by Frida Yanti
11 Februari 2026
in Info
0
PPG Guru Tertentu: Langkah Lapor Diri yang Perlu Diperhatikan

PPG Guru Tertentu: Langkah Lapor Diri yang Perlu Diperhatikan (Dok: UT FKIP)

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu kembali menjadi sorotan nasional saat ini. Program yang dirancang untuk membantu ribuan guru mendapatkan sertifikat pendidik kini memasuki fase lapor diri yang krusial. Setiap guru yang tergolong peserta wajib memahami langkah dan dokumen yang dibutuhkan agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti PPG.

Dilansir dari laman ppg.kemendikdasmen PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru dalam jabatan yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik. Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru dan dirancang untuk mempercepat sertifikasi.



READ ALSO

Daftar Dokter Anak Terbaik di Tangerang Lengkap dengan Jadwal dan Rumah Sakit

Dokter Kandungan Ahli Fetomaternal di Bandung Terbaik dan Berpengalaman 2026

Mengapa PPG Guru Tertentu Penting?

Program PPG Guru Tertentu adalah jawaban atas kebutuhan profesionalisasi guru di Indonesia. Dengan sertifikat pendidik, guru tidak hanya meningkatkan kualitas pedagogis tetapi juga berpotensi mendapatkan hak dan tunjangan yang lebih layak.
Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Guru Tertentu fokus pada guru yang sudah bekerja dengan kriteria tertentu. Informasi pemanggilan peserta, termasuk list calon yang masuk dalam program ini, diumumkan melalui akun SIMPKB peserta masing-masing.



Tahapan Lapor Diri

Dalam mempersiapkan lapor diri, baiknya para guru menyimak tahapan-tahapan di bawah ini:

  1. Cek Notifikasi di SIMPKB
    Langkah pertama yang wajib dilakukan guru peserta adalah memeriksa notifikasi pemanggilan PPG di akun SIMPKB. Notifikasi ini menandakan bahwa Anda termasuk salah satu calon peserta dan dapat lanjut ke tahap lapor diri.
  2. Siapkan Berkas Administrasi Lengkap
    Dalam proses lapor diri, guru harus mengunggah sejumlah dokumen penting. Dokumen ini umumnya mencakup:

    • Pakta Integritas (ditandatangani bermaterai)
    • Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI
    • Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir
    • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
    • Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
    • Pas Foto berwarna ukuran 4×6
    • Scan Surat Keterangan Sehat
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
    • Surat Bebas Narkotika (NAPZA)
    • Scan NPWP (jika ada)
      Syarat tambahan dari LPTK Penyelenggara PPG masing-masing
  3. Unggah Dokumen Melalui Portal Lapor Diri LPTK
    Proses unggah berkas dilakukan daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan lembaga pendidikan tinggi yang ditunjuk. Pastikan dokumen telah lengkap dan sesuai format agar tidak tertolak saat verifikasi.
    Perlu diingat, deadline lapor diri bersifat ketat dan ditentukan oleh masing-masing LPTK. Web resmi LPTK biasanya menyediakan panduan unggah berkas dan tutorial pengisian.
  4. Informasi Pembelajaran Mandiri
    Setelah berhasil lapor diri, peserta akan mendapatkan akses pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Platform ini digunakan untuk menyelesaikan modul dan materi PPG sebelum dapat mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
    Guru yang belum pernah menggunakan Ruang GTK dianjurkan untuk mendaftar melalui tautan resmi: https://guru.kemdikdasmen.go.id atau melalui aktivasi akun di https://rumahpendidikan.go.id.
  5. Daftar Uji Kompetensi (UKPPPG)
    Setelah menyelesaikan tahap lapor diri dan pembelajaran mandiri, langkah akhir peserta adalah mendaftar UKPPPG melalui Ruang GTK. UKPPPG adalah syarat utama untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.




Kesimpulan

Proses lapor diri PPG Guru Tertentu merupakan langkah penting yang menentukan peluang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebuah kunci profesionalisasi dan peningkatan kesejahteraan. Pastikan Anda memantau notifikasi di SIMPKB, menyiapkan dokumen dengan teliti, serta mengikuti semua tahapan melalui portal resmi. Keterlambatan atau kesalahan unggah berkas dapat mengakibatkan guru hilang dari daftar peserta.

Sumber

https://ppg.kemendikdasmen.go.id/

Tags: Direktorat PPGjadwal lapor diri.lapor diri PPGpersyaratan PPGPPG guru tertentusertifikasi guruSIMPKB PPG

Related Posts

Daftar Dokter Anak Terbaik di Tangerang Lengkap dengan Jadwal dan Rumah Sakit
Info

Daftar Dokter Anak Terbaik di Tangerang Lengkap dengan Jadwal dan Rumah Sakit

4 Maret 2026
Dokter Kandungan Ahli Fetomaternal di Bandung Terbaik dan Berpengalaman 2026
Info

Dokter Kandungan Ahli Fetomaternal di Bandung Terbaik dan Berpengalaman 2026

4 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Next Post
Kualitatif atau Kuantitatif? Ini Perbedaan yang Perlu Kamu Tahu”

Kualitatif atau Kuantitatif? Ini Perbedaan yang Perlu Kamu Tahu”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Informasi Lengkap Pinjaman KUR BRI 2026 Online

Informasi Lengkap Pinjaman KUR BRI 2026 Online

5 Februari 2026
CPNS 2026 Bakal Mendapatkan THR, Ini Penjelasannya

CPNS 2026 Bakal Mendapatkan THR, Ini Penjelasannya

13 Februari 2026
Penyebab ATM Terblokir Serta Cara Membukanya Kembali

Penyebab ATM Terblokir Serta Cara Membukanya Kembali

30 Januari 2026
Update PPG 2026: 5 Kampus di Kota Medan yang Buka Pendaftaran dan Syaratnya

Update PPG 2026: 5 Kampus di Kota Medan yang Buka Pendaftaran dan Syaratnya

8 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.