Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu kembali menjadi sorotan nasional saat ini. Program yang dirancang untuk membantu ribuan guru mendapatkan sertifikat pendidik kini memasuki fase lapor diri yang krusial. Setiap guru yang tergolong peserta wajib memahami langkah dan dokumen yang dibutuhkan agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti PPG.
Dilansir dari laman ppg.kemendikdasmen PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru dalam jabatan yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik. Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru dan dirancang untuk mempercepat sertifikasi.
Mengapa PPG Guru Tertentu Penting?
Program PPG Guru Tertentu adalah jawaban atas kebutuhan profesionalisasi guru di Indonesia. Dengan sertifikat pendidik, guru tidak hanya meningkatkan kualitas pedagogis tetapi juga berpotensi mendapatkan hak dan tunjangan yang lebih layak.
Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Guru Tertentu fokus pada guru yang sudah bekerja dengan kriteria tertentu. Informasi pemanggilan peserta, termasuk list calon yang masuk dalam program ini, diumumkan melalui akun SIMPKB peserta masing-masing.
Tahapan Lapor Diri
Dalam mempersiapkan lapor diri, baiknya para guru menyimak tahapan-tahapan di bawah ini:
- Cek Notifikasi di SIMPKB
Langkah pertama yang wajib dilakukan guru peserta adalah memeriksa notifikasi pemanggilan PPG di akun SIMPKB. Notifikasi ini menandakan bahwa Anda termasuk salah satu calon peserta dan dapat lanjut ke tahap lapor diri. - Siapkan Berkas Administrasi Lengkap
Dalam proses lapor diri, guru harus mengunggah sejumlah dokumen penting. Dokumen ini umumnya mencakup:- Pakta Integritas (ditandatangani bermaterai)
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI
- Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6
- Scan Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Bebas Narkotika (NAPZA)
- Scan NPWP (jika ada)
Syarat tambahan dari LPTK Penyelenggara PPG masing-masing
- Unggah Dokumen Melalui Portal Lapor Diri LPTK
Proses unggah berkas dilakukan daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan lembaga pendidikan tinggi yang ditunjuk. Pastikan dokumen telah lengkap dan sesuai format agar tidak tertolak saat verifikasi.
Perlu diingat, deadline lapor diri bersifat ketat dan ditentukan oleh masing-masing LPTK. Web resmi LPTK biasanya menyediakan panduan unggah berkas dan tutorial pengisian. - Informasi Pembelajaran Mandiri
Setelah berhasil lapor diri, peserta akan mendapatkan akses pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Platform ini digunakan untuk menyelesaikan modul dan materi PPG sebelum dapat mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Guru yang belum pernah menggunakan Ruang GTK dianjurkan untuk mendaftar melalui tautan resmi: https://guru.kemdikdasmen.go.id atau melalui aktivasi akun di https://rumahpendidikan.go.id. - Daftar Uji Kompetensi (UKPPPG)
Setelah menyelesaikan tahap lapor diri dan pembelajaran mandiri, langkah akhir peserta adalah mendaftar UKPPPG melalui Ruang GTK. UKPPPG adalah syarat utama untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Kesimpulan
Proses lapor diri PPG Guru Tertentu merupakan langkah penting yang menentukan peluang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebuah kunci profesionalisasi dan peningkatan kesejahteraan. Pastikan Anda memantau notifikasi di SIMPKB, menyiapkan dokumen dengan teliti, serta mengikuti semua tahapan melalui portal resmi. Keterlambatan atau kesalahan unggah berkas dapat mengakibatkan guru hilang dari daftar peserta.
Sumber
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/

















