Perjalanan pembentukan Desa Antikorupsi di Sumatera Utara menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika pada 2023 hanya terdapat satu desa yang ditetapkan sebagai percontohan, kini jumlahnya terus bertambah seiring komitmen pemerintah daerah dalam memperluas program tersebut, Kamis (16/4/2026).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane mengungkapkan bahwa awalnya hanya satu desa yang menjadi pilot project sebelum akhirnya dilakukan percepatan di tahun-tahun berikutnya.
Ia menjelaskan bahwa Desa Pulau Sejuk menjadi titik awal implementasi program tersebut di Sumut.
“Awalnya cuma satu desa, yaitu Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara yang dijadikan sebagai desa percontohan antikorupsi,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, jumlah desa yang masuk dalam kategori ini bertambah dan mendapatkan pengakuan dari KPK RI.
“Pada tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi empat desa yang telah mendapatkan pengakuan dari KPK, dan ini menunjukkan bahwa program ini berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menilai peningkatan ini menjadi indikator bahwa desa-desa mulai memahami pentingnya tata kelola yang bersih.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin baik dari pemerintah desa untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ke depan, ia berharap tren positif ini terus berlanjut.
“Kita ingin jumlahnya terus bertambah, sehingga semakin banyak desa yang mampu menjadi contoh dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih,” tambahnya.


