Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap pegawai tidak sama, karena disesuaikan dengan jabatan serta posisi masing-masing. Lalu, berapa sebenarnya nominal resmi gaji ke-13 ASN tahun 2026?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Ketentuan Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2026
Kebijakan terkait gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
- Untuk lembaga nonstruktural, pembayarannya melalui DIPA kementerian/lembaga induk
- Pencairan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah
Selain itu, ketentuan pencairan juga merujuk kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Unsur Pembentuk Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 termasuk dalam kategori pendapatan tambahan yang besarannya ditentukan berdasarkan beberapa komponen.
Anggarannya berasal dari APBN dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima tiap ASN berbeda, karena dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja, baik pusat maupun daerah.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut daftar lengkap nominalnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
-
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Besarannya bervariasi tergantung jabatan, golongan, pendidikan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
Dengan memahami rincian ini, ASN maupun masyarakat umum dapat mengetahui gambaran jelas terkait nominal yang akan diterima pada Juni 2026. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami gaji ke-13 secara lebih lengkap.

