Pemerintah telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, total hari libur di luar akhir pekan mencapai 25 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Memasuki periode April hingga Desember 2026, masyarakat masih memiliki sejumlah hari libur yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai agenda, mulai dari liburan keluarga, perjalanan dinas, hingga perencanaan cuti kerja. Informasi ini penting untuk dicatat agar rencana kegiatan sepanjang sisa tahun dapat tersusun lebih matang.
Daftar Sisa Hari Libur Nasional April-Desember 2026
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, dari total 17 hari libur nasional sepanjang tahun, terdapat 11 hari libur nasional yang masih tersisa mulai April hingga Desember 2026.
Berikut daftar lengkapnya:
- 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026: 1 Muharam 1448 Hijriah
- 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Deretan tanggal merah ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyusun jadwal istirahat maupun kegiatan penting lainnya hingga akhir tahun.
Sisa Cuti Bersama yang Masih Berlaku
Selain libur nasional, pemerintah juga masih menyisakan 3 hari cuti bersama pada periode April-Desember 2026.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
- 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha
- 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal
Dengan adanya cuti bersama tersebut, beberapa momen libur panjang atau long weekend berpotensi tercipta, terutama pada bulan Mei dan Desember.
Empat Bulan Tanpa Libur Nasional dan Cuti Bersama
Menariknya, tidak semua bulan di tahun 2026 memiliki tanggal merah dari pemerintah.
Berdasarkan kalender resmi, terdapat empat bulan tanpa libur nasional maupun cuti bersama, yaitu:
- Juli 2026
- September 2026
- Oktober 2026
- November 2026
Pada bulan-bulan tersebut, masyarakat hanya dapat menikmati hari libur rutin akhir pekan, khususnya hari Minggu. Kondisi ini tentu perlu diperhatikan, terutama bagi pekerja dan pelajar yang ingin merencanakan cuti atau perjalanan jauh.
Peluang Merencanakan Liburan hingga Akhir Tahun
Sisa hari libur dari April sampai Desember 2026 dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti liburan keluarga, agenda keagamaan, hingga kegiatan sekolah anak.
Bulan Mei menjadi salah satu periode paling menarik karena memiliki beberapa tanggal merah yang berdekatan, sehingga berpotensi menciptakan libur panjang.
Selain itu, momen libur akhir tahun pada Desember juga dapat menjadi waktu ideal untuk merencanakan perjalanan maupun berkumpul bersama keluarga.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kalender April-Desember 2026 masih menyediakan 11 hari libur nasional dan 3 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Namun, terdapat juga empat bulan tanpa tanggal merah resmi, sehingga perencanaan waktu menjadi hal yang penting.
Dengan mengetahui jadwal libur sejak dini, masyarakat dapat lebih mudah menyusun agenda kerja, pendidikan, maupun liburan keluarga hingga akhir tahun 2026.
Sumber referensi
https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2026/04/17/195509688/kalender-april-desember-2026-daftar-hari-libur-nasional-dan


