Berita Info
Beranda / Info / Kemen LHK Ungkap Alasan Pencabutan PBPH, Dari Pelanggaran hingga Penataan Tata Kelola

Kemen LHK Ungkap Alasan Pencabutan PBPH, Dari Pelanggaran hingga Penataan Tata Kelola

Di tengah kekhawatiran pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif terkait tata kelola kehutanan, Sabtu (18/4/2026).

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK, Ardi Risman, menjelaskan bahwa banyak perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin.




Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya aktivitas nyata di lapangan hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan administrasi dan teknis.

“Pencabutan ini dilakukan karena tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, serta adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.




Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan, sekaligus respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Menurutnya, Sumatera Utara menjadi salah satu fokus utama dalam penertiban izin tersebut.

“Langkah ini juga sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut,” tambahnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan