Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan pendaftaran online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Di tahun 2026, masyarakat sudah bisa mendaftar SIM baru tanpa harus antre lama di Satpas, karena sebagian proses dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi. Meski begitu, pemohon tetap perlu memahami syarat, tahapan ujian, hingga rincian biaya yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara buat SIM baru tahun 2026, mulai dari persyaratan dokumen, langkah pendaftaran online, proses ujian teori dan praktik, hingga estimasi biaya resmi yang perlu dibayarkan. Dengan panduan ini, kamu bisa lebih siap dan tidak bingung saat mengurus SIM pertama kali.
Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Kini proses pembuatan SIM bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan sistem online ini, kamu tidak perlu antre lama karena sebagian tahapan dapat diselesaikan langsung dari ponsel.
- Unduh Aplikasi & Lakukan Verifikasi
Download aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi serta verifikasi data diri. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. - Isi Formulir Pendaftaran & Bayar Biaya
Masuk ke menu layanan SIM, lalu pilih opsi pembuatan SIM baru. Lengkapi data sesuai instruksi yang tertera di aplikasi, kemudian lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai nominal yang ditentukan. - Ikuti Ujian Teori & Atur Jadwal Praktik
Setelah pendaftaran terkonfirmasi, kamu akan mengikuti ujian teori sesuai prosedur. Jika dinyatakan lulus, kamu dapat memilih jadwal ujian praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah dipilih. - Proses Pengambilan SIM
Apabila sudah lulus ujian praktik, SIM bisa diambil langsung di Satpas sesuai mekanisme yang berlaku.
Syarat Membuat SIM Baru 2026
Meski dilakukan secara online, pembuatan SIM tetap mengacu pada ketentuan resmi dari Korlantas Polri. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Ketentuan Usia Minimum
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I: minimal 17 tahun
- SIM C I: minimal 18 tahun
- SIM C II: minimal 19 tahun
- SIM A dan SIM B I: minimal 20 tahun
- SIM B II: minimal 21 tahun
- SIM B I Umum: minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: minimal 23 tahun
Persyaratan Administratif
- Bukti registrasi online
- KTP elektronik (e-KTP)
- Sertifikat pelatihan mengemudi asli (diterbitkan maksimal 6 bulan sebelumnya)
- Proses perekaman biometrik
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Syarat Kesehatan & Psikologi
- Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, serta fungsi fisik lainnya)
- Lulus tes psikologi yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian
- Ujian Teori & Praktik
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik mengemudi
Pastikan semua ketentuan tersebut sudah terpenuhi sebelum mendaftar agar proses pembuatan SIM berjalan lancar tanpa kendala. Dengan persiapan yang matang, pengurusan SIM baru di tahun 2026 akan terasa lebih mudah dan efisien.
Kesimpulan
Pembuatan SIM baru tahun 2026 kini semakin mudah berkat layanan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski prosesnya lebih praktis, pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/sim-online-cara-daftar-buat-baru-dan-perpanjangan/

















