Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun
Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Anak yang berusia kurang dari lima tahun tetap bisa dibuatkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Namun, ada beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.

Tentang Paspor Anak

Menurut Ditjen Imigrasi, anak di bawah lima tahun harus didampingi orang tua saat datang ke kantor imigrasi dan tidak wajib mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Catatan: Anak usia di atas lima tahun wajib daftar online melalui M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.



Masa Berlaku Paspor Anak

Paspor anak di bawah lima tahun memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan.

Dokumen yang Diperlukan

Dilansir dari laman Metro TV, untuk pembuatan paspor anak, dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • e-KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran anak
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Paspor orang tua
  • Paspor lama anak (jika perpanjangan)
  • Surat pernyataan dan jaminan orang tua

Cara Membuat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Berdasarkan Ditjen Imigrasi, ada beberapa layanan khusus yang memungkinkan pembuatan paspor tanpa mendaftar online:

Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas ini ditujukan bagi pemohon yang tidak perlu mendaftar M-Paspor dan bisa langsung datang ke kantor imigrasi.
Kelompok yang termasuk layanan prioritas:

  • Anak balita (≤ 5 tahun)
  • Lansia (≥ 60 tahun)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

Catatan: Kuota layanan prioritas berbeda-beda tergantung kantor imigrasi.


Layanan BAP (Berkas Administrasi Paspor)

Layanan ini untuk paspor hilang, rusak, atau perubahan data (misalnya nama atau tempat/tanggal lahir). Pemohon cukup datang langsung ke kantor imigrasi.
Dokumen yang dibutuhkan:

Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama (untuk perbaikan rusak atau perubahan data)




Layanan Eazy Passport

Layanan ini bersifat jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif. Berikut ini caranya:

  • Kumpulkan 30–50 orang yang ingin membuat paspor.
  • Hubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal Eazy Passport.

Dengan layanan ini, proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat dan praktis bagi kelompok masyarakat.

Sumber Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8344236/syarat-dan-ketentuan-bikin-paspor-anak-usia-di-bawah-5-tahun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan