Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
12 Februari 2026
in Info, Tips dan Panduan
0
Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 5 Tahun

Anak yang berusia kurang dari lima tahun tetap bisa dibuatkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Namun, ada beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.

Tentang Paspor Anak

Menurut Ditjen Imigrasi, anak di bawah lima tahun harus didampingi orang tua saat datang ke kantor imigrasi dan tidak wajib mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Catatan: Anak usia di atas lima tahun wajib daftar online melalui M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.



Masa Berlaku Paspor Anak

Paspor anak di bawah lima tahun memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan.

Dokumen yang Diperlukan

Dilansir dari laman Metro TV, untuk pembuatan paspor anak, dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • e-KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran anak
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Paspor orang tua
  • Paspor lama anak (jika perpanjangan)
  • Surat pernyataan dan jaminan orang tua

Cara Membuat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Berdasarkan Ditjen Imigrasi, ada beberapa layanan khusus yang memungkinkan pembuatan paspor tanpa mendaftar online:

Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas ini ditujukan bagi pemohon yang tidak perlu mendaftar M-Paspor dan bisa langsung datang ke kantor imigrasi.
Kelompok yang termasuk layanan prioritas:

  • Anak balita (≤ 5 tahun)
  • Lansia (≥ 60 tahun)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

Catatan: Kuota layanan prioritas berbeda-beda tergantung kantor imigrasi.


Layanan BAP (Berkas Administrasi Paspor)

Layanan ini untuk paspor hilang, rusak, atau perubahan data (misalnya nama atau tempat/tanggal lahir). Pemohon cukup datang langsung ke kantor imigrasi.
Dokumen yang dibutuhkan:

Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama (untuk perbaikan rusak atau perubahan data)




Layanan Eazy Passport

Layanan ini bersifat jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif. Berikut ini caranya:

  • Kumpulkan 30–50 orang yang ingin membuat paspor.
  • Hubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal Eazy Passport.

Dengan layanan ini, proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat dan praktis bagi kelompok masyarakat.

Sumber Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8344236/syarat-dan-ketentuan-bikin-paspor-anak-usia-di-bawah-5-tahun

Tags: dokumen paspor anaklayanan BAPlayanan Eazy Passportlayanan Ramah HAMM-Pasporpaspor anak bawah 5 tahunpaspor balitapaspor tanpa M-Pasporsyarat paspor anak

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Cara Mengubah Data di e-KTP dengan Mudah

Cara Mengubah Data di e-KTP dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Cara Mengajukan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Cara Mengajukan Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

4 Februari 2026
Cek Tabel KUR BRI 2026: Cicilan Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Cek Tabel KUR BRI 2026: Cicilan Pinjaman Hingga Rp200 Juta

31 Januari 2026
Saldo DANA Kaget Rp300 Ribu: Panduan Klaim, Ketentuan Dan Link Resmi 2026

Saldo DANA Kaget Rp300 Ribu: Panduan Klaim, Ketentuan Dan Link Resmi 2026

28 Januari 2026
Jelang Puasa, Kapan Sekolah Aktif Belajar Kembali?

Jelang Puasa, Kapan Sekolah Aktif Belajar Kembali?

16 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.