Data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa diperbarui jika ada kesalahan atau terjadi perubahan identitas.
Proses ini hanya berlaku untuk data yang bisa diubah (data dinamis), sementara informasi yang bersifat tetap tidak dapat diganti.
Jenis Data e-KTP
e-KTP memiliki dua jenis data, yaitu statis dan dinamis:
Data Statis (Tidak Bisa Diubah)
Beberapa informasi yang tidak bisa diubah antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Golongan darah
Data Dinamis (Bisa Diubah)
Informasi yang bisa diperbarui meliputi:
- Alamat domisili
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
Langkah Mengubah Data e-KTP
Mengubah data e-KTP relatif mudah dan tidak dipungut biaya. Tidak perlu melakukan perekaman ulang seperti saat membuat e-KTP pertama kali. Dilansir dari metrotvnews, berikut panduannya:
Persiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan jenis data yang akan diubah:
- Surat nikah atau putusan pengadilan (untuk perubahan status perkawinan)
- Surat keterangan RT/RW (untuk perubahan alamat domisili)
- Ijazah atau surat kelulusan (untuk memperbaiki nama atau menambah gelar)
- Surat keterangan dari instansi terkait (untuk perubahan pekerjaan)
Datang ke Kantor Dukcapil
Bawa dokumen pendukung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Beberapa daerah juga menyediakan layanan di tingkat kelurahan.
Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja.
Ambil e-KTP Baru
Setelah proses selesai, e-KTP baru bisa diambil dengan membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
Alasan Umum Perubahan Data e-KTP
Beberapa alasan yang sering memerlukan pembaruan e-KTP antara lain:
Perubahan Status Perkawinan
Menikah atau bercerai
Pindah Alamat
Memperbarui domisili agar sesuai tempat tinggal baru
Perubahan Pekerjaan
Data pekerjaan diperbarui agar sesuai kondisi terbaru
Kesalahan Data
Salah tulis nama atau informasi lain
Persyaratan Umum untuk Memperbarui e-KTP
Dokumen wajib yang harus dibawa saat mengubah e-KTP:
- e-KTP lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan (surat nikah, ijazah, atau surat keterangan RT/RW)
Cara Mengubah Foto di e-KTP
Jika ingin mengganti foto e-KTP, caranya mudah:
- Datang ke kantor Dukcapil dengan e-KTP lama dan KK
- Foto baru akan diambil di tempat, proses ini termasuk verifikasi data
- Pastikan foto memenuhi persyaratan: pencahayaan cukup, tidak memakai pakaian berwarna hijau atau biru yang menyerupai seragam TNI/Polri
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, data e-KTP dapat diperbarui dengan cepat dan tetap akurat sesuai kondisi terbaru.
sumber: https://www.metrotvnews.com/read/ba4Czmp3-mudah-banget-begini-cara-mengubah-data-di-e-ktp

















