Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Play Store dan App Store. Layanan ini berlaku bagi SIM yang masih aktif atau dalam 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM A dan SIM C juga bisa diperpanjang bersamaan, dengan jeda 1×24 jam melalui aplikasi yang sama. Berikut panduan lengkap, termasuk syarat, biaya, dan langkah-langkahnya.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Dilansir dari laman Detik, agarproses perpanjangan lewat aplikasi lancar, pastikan menyiapkan dokumen digital dan hasil tes kesehatan resmi.
Dokumen Wajib
- Foto e-KTP yang masih berlaku dan jelas
- Foto SIM lama yang akan diperpanjang (terlihat masa berlaku)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
- Pas foto formal dengan latar biru, resolusi minimal 480×640 piksel
Hasil Tes Kesehatan
Tes kesehatan wajib dilakukan online atau melalui fasilitas mitra Satpas. Dokumen yang diunggah:
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan terintegrasi
Catatan: Syarat ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, urus SIM baru langsung di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berikut biaya perpanjangan SIM secara online:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya dibayar melalui virtual account setelah verifikasi dokumen di aplikasi. Biaya tambahan lain meliputi:
- Tes kesehatan jasmani (Rikkes): Rp 35.000
- Tes psikologi online: Rp 57.500 (offline Rp 100.000)
- Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000
- Biaya admin aplikasi: Rp 10.000
- Ongkos kirim Pos Indonesia: Rp 25.000–50.000 tergantung jarak
Sehingga estimasi total biaya sebesar:
- SIM A: Rp 257.500 – Rp 282.500
- SIM C: Rp 252.500 – Rp 277.500
Tips: Untuk menghemat ongkir, SIM bisa diambil langsung di Satpas.
Cara Perpanjangan SIM Online Lewat HP
Ikuti langkah-langkah berikut:
Unduh dan Daftar Aplikasi
- Unduh Digital Korlantas POLRI dari Play Store/App Store
- Daftar menggunakan nomor HP aktif untuk menerima OTP via SMS
- Buat PIN, lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, lalu verifikasi e-KTP
Siapkan Dokumen Digital
- Foto SIM lama dan e-KTP jelas
- Hasil Rikkes jasmani (erikkes.id)
- Hasil tes psikologi (app.eppsi.id)
- Pas foto formal latar biru
- Tanda tangan di kertas putih polos
Ajukan Perpanjangan
- Masuk menu SIM > Perpanjangan
- Unggah semua dokumen
- Pilih Satpas penerbit, isi rekening pengembalian dana jika permohonan ditolak
- Pilih metode pengambilan: ambil di Satpas atau dikirim via Pos Indonesia
Pembayaran
- Bayar via virtual account BNI untuk biaya penerbitan, tes, dan admin
- Konfirmasi pembayaran melalui ATM/bank/transfer
Pantau Status dan Terima SIM
Pantau status di menu Transaksi hingga selesai (3–7 hari kerja)
SIM dikirim melalui Pos Indonesia, estimasi:
- Dalam Kota: 2–3 hari kerja
- Luar kota: hingga 7 hari kerja, tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional
Dengan mengikuti panduan di atas, proses perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan praktis dari HP, tanpa harus antri lama di Satpas.
sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8295808/begini-syarat-dan-cara-perpanjangan-sim-online-2026-bisa-lewat-hp

















