Banyak yang bertanya- tanya apakah CPNS 2026 bakal mendapatkan THR tidak? Untuk yang sudah diterima menjadi CPNS di tahun 2026 ini mungkin menanyakan hal tersebut disaat menjelangnya Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.
Apakah CPNS 2026 Mendapatkan THR?
Dilansir dari kumparan.com, Jawabannya ialah dapat, seperti pada Pegawai Negri Sipil pada umumnya. Seperti dengan peraturan Pemerintah yang resmi, namun, besarannya sedikit berbeda.
Berdasarkan informasi dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.
Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja. Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.Etimasi
Jadwal Pencairan THR CPNS 2026
Penting buat mengetahui tujuan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya adalah untuk meningkatkan daya beli agar pertumbuhan ekonomi semakin naik.
Dan juga sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara atas pengabdiannya. Lalu kapan jadwal pembagian THR?
Seperti tahun lalu jadwal pembayaran THR untuk CPNS pada umumnya sama seperti PNS yakni diperkirakan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.
Sedangkan Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan CPNS biasanya pada bulan Juni dengan dasar pembayaran bulan Mei.
Namun, untuk tahun 2026 belum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tanggal pastinya. Apakah mengikuti tahun-tahun sebelumnya atau ada perubahan.
Kesimpulan
Jawaban dari “Apakah CPNS Tahun ini mendapatkan THR?” Adalah iya, sebagaimana pada peraturan pemerintah. Hanya saja jumlah nya tidak sama seperti PNS pada umumnya.
Sumber
https://kumparan.com/kabar-harian/apakah-cpns-dapat-thr-ini-jawabannya-26oaaNZO7B9/full

















