Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) kini semakin praktis berkat layanan pendaftaran online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Di tahun 2026, masyarakat bisa mengurus pembuatan SIM baru dengan lebih mudah melalui aplikasi atau situs resmi tanpa harus antre lama sejak awal proses. Meski demikian, pemohon tetap perlu memahami syarat, tahapan pendaftaran, serta agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara membuat SIM baru secara online tahun 2026, mulai dari persiapan dokumen, langkah pendaftaran. Dengan panduan ini, Anda bisa mengurus SIM dengan lebih cepat, tertib, dan tanpa kebingungan.
Cara Daftar SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Kini pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara lebih praktis lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan langsung dari ponsel tanpa perlu antre di awal tahap pendaftaran.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi & Lakukan Verifikasi
Silakan download aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi dan verifikasi identitas. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum memulai proses pendaftaran. - Ajukan Pendaftaran & Lakukan Pembayaran
Masuk ke menu layanan SIM, kemudian pilih opsi pembuatan SIM baru. Isi data diri sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi. Setelah data lengkap, lanjutkan dengan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan. - Ikuti Ujian Teori & Tentukan Jadwal Praktik
Pemohon wajib mengikuti ujian teori terlebih dahulu. Jika dinyatakan lulus, Anda dapat memilih jadwal ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang telah dipilih sebelumnya. - Pengambilan SIM
Apabila sudah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku di lokasi SATPAS.
Syarat Membuat SIM Baru Tahun 2026
Seperti halnya pembuatan SIM secara langsung (offline), pengajuan SIM online juga memiliki persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi. Berikut ketentuan lengkapnya:
Ketentuan Usia Minimum
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I: minimal 17 tahun
- SIM C I: minimal 18 tahun
- SIM C II: minimal 19 tahun
- SIM A dan SIM B I: minimal 20 tahun
- SIM B II: minimal 21 tahun
- SIM B I Umum: minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: minimal 23 tahun
Persyaratan Administratif
- Bukti registrasi pendaftaran online
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Sertifikat kursus mengemudi asli (diterbitkan maksimal 6 bulan sebelumnya)
- Melakukan perekaman biometrik di SATPAS
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Syarat Kesehatan & Tes Psikologi
- Tes kesehatan fisik, meliputi pemeriksaan mata, pendengaran, serta kondisi fisik secara umum
- Tes psikologi, mencakup aspek kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian
Ujian Wajib
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik mengemudi
Pastikan semua ketentuan di atas telah dipenuhi agar proses pembuatan SIM berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Kesimpulan
Dengan memahami prosedur, syarat di atas, Anda bisa mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengajukan pembuatan SIM baru secara online di tahun 2026.
Sumber
https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/sim-online-cara-daftar-buat-baru-dan-perpanjangan/

















