Berita BPJS Kesehatan Info
Beranda / Info / Iuran BPJS Kesehatan : Rincian Terbaru Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026

Iuran BPJS Kesehatan : Rincian Terbaru Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026

Iuran BPJS Kesehatan : Rincian Terbaru Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026
Iuran BPJS Kesehatan : Rincian Terbaru Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026

Pembahasan terkait rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi ini membuat masyarakat mencari kepastian mengenai besaran iuran yang berlaku saat ini.

Mengutip RRI, BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi pada awal Maret 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga sekarang belum ada perubahan terkait iuran bagi peserta JKN.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” ujar Rizzky Anugerah yang dikutip dari RRI, Rabu (22/4/2026).

Aturan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran sesuai kategori kepesertaan.



Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) dikenakan iuran berbeda sesuai kelas layanan.

Untuk layanan Kelas 1, iuran ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan. Sementara itu, peserta Kelas 2 dikenakan biaya Rp 100.000 setiap bulan.

Adapun peserta Kelas 3 memiliki kewajiban iuran Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Dilansir dari Detik.com berikut besaran iuran yang berlaku:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Iuran tersebut berlaku untuk setiap individu yang terdaftar sebagai peserta. Pembayarannya dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pihak lain yang mewakili peserta.



Cara Mengetahui Tagihan Iuran

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat jumlah iuran yang harus dibayarkan dengan mudah.

Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, lalu mengakses menu informasi iuran untuk mengetahui rincian tagihan.

Sebagai catatan, batas akhir pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu penting agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa hambatan.

Isu Penyesuaian Iuran di Masa Mendatang

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 belum mengalami kenaikan. Penyesuaian baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat.

Menurutnya, peluang kenaikan iuran dapat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi melampaui angka 6%, yang menunjukkan kemampuan masyarakat untuk berbagi beban dengan pemerintah.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip dari detikFinance, Rabu (22/4).

“Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” terangnya.



Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8456569/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-2026-lengkap-kelas-1-2-dan-3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan