Memiliki paspor elektronik (e-paspor) kini menjadi pilihan banyak masyarakat karena menawarkan kemudahan serta keuntungan tambahan dibanding paspor biasa. Di tahun 2026, proses pembuatan e-paspor semakin praktis berkat sistem pendaftaran online dan antrean digital yang mempermudah pemohon.
Selain itu, pemegang e-paspor juga berpeluang menikmati fasilitas bebas visa atau kemudahan izin masuk ke beberapa negara tertentu. Dengan fitur chip elektronik yang menyimpan data biometrik, e-paspor dinilai lebih aman dan modern. Berikut panduan lengkap cara membuat e-paspor 2026 beserta syarat dan langkah-langkahnya.
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Paspor)
Paspor elektronik (e-paspor) dilengkapi chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan foto wajah pemegangnya. Teknologi ini meningkatkan keamanan serta memungkinkan penggunaan autogate di sejumlah bandara internasional.
Sementara itu, paspor biasa tidak memiliki chip digital. Pemeriksaan imigrasi dilakukan secara manual oleh petugas melalui pengecekan fisik dan stempel.
Banyak pelancong kini memilih e-paspor karena lebih aman, sulit dipalsukan, dan menawarkan kemudahan tertentu, termasuk fasilitas bebas visa ke beberapa negara seperti Jepang (sesuai kebijakan yang berlaku).
Perbandingan Paspor Biasa vs E-Paspor
| FITUR PEMBANDING | PASPOR BIASA | PASPOR ELEKTRONIK (E-PASPOR) |
|---|---|---|
| Chip Penyimpan Data | Tidak Ada | Ada (Biometrik Wajah & Sidik Jari) |
| Pemeriksaan Imigrasi | Manual (Stempel Petugas) | Otomatis (Autogate) |
| Bebas Visa (Visa Waiver) | Perlu Mengajukan Visa Normal | Bisa Visa Waiver (Contoh: Jepang) |
| Material Halaman Data | Kertas Laminasi | Polikarbonat (Lebih Keras & Awet) |
| REKOMENDASI TRAVELER | Traveler Jarang (Budget Hemat) | Frequent Flyer & Pencari Kenyamanan |
Pilihan jenis paspor sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan dan destinasi tujuan.
Syarat Dokumen Pengajuan E-Paspor 2026
Untuk membuat e-paspor, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong saat wawancara di kantor imigrasi.
Dokumen Utama:
- e-KTP yang masih berlaku (atau Surat Keterangan dari Dukcapil jika e-KTP belum terbit)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (pilih salah satu yang memuat data lengkap)
- Paspor lama (khusus perpanjangan)
Pastikan seluruh data konsisten antara KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya untuk menghindari penolakan.
Tambahan untuk Paspor Anak (di bawah 17 tahun):
- e-KTP kedua orang tua
- Akta Nikah orang tua
- Surat pernyataan orang tua bermaterai Rp10.000
Persyaratan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas anak.
Biaya Pembuatan E-Paspor Terbaru 2026
Berikut rincian biaya resmi berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
| JENIS LAYANAN | DURASI BERLAKU | BIAYA RESMI (IDR) |
|---|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | 10 Tahun | Rp 350.000 |
| Paspor Elektronik (Polikarbonat) | 10 Tahun | Rp 650.000 |
| Layanan Percepatan (Sameday) | – | + Rp 1.000.000 |
| Denda Paspor Hilang | – | Rp 1.000.000 |
| TOTAL EST. E-PASPOR BARU | Standar | Rp 650.000 |
Pembayaran dilakukan melalui kode billing SIMPONI dan dapat dibayar lewat bank, ATM, marketplace, atau kantor pos.
Perlu diingat, biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika permohonan dibatalkan atau ditolak.
Cara Membuat E-Paspor melalui Aplikasi M-Paspor
Pendaftaran e-paspor kini wajib melalui aplikasi resmi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas yang diperbolehkan datang langsung (walk-in).
Langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi M-Paspor
Instal aplikasi resmi dari Google Play Store atau App Store. - Registrasi Akun
Daftar menggunakan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email aktif. Lakukan verifikasi OTP. - Ajukan Permohonan
Pilih “Permohonan Paspor Reguler” dan isi tujuan pembuatan paspor. - Unggah Dokumen
Foto KTP, KK, dan dokumen pendukung dengan jelas tanpa pantulan cahaya. - Pilih Jenis Paspor
Pilih “Paspor Elektronik Polikarbonat”. - Tentukan Kantor & Jadwal
Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai kuota tersedia. - Bayar Kode Billing
Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah kode diterbitkan agar jadwal tidak hangus. - Unduh Bukti Pendaftaran
Simpan surat pengantar dalam format PDF untuk ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.
Kesalahan yang sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran kode billing. Jika melewati batas waktu, pemohon harus mengulang proses dari awal dan menunggu kuota baru tersedia.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan paspor, melengkapi dokumen secara benar, serta mengikuti prosedur melalui aplikasi M-Paspor, proses pembuatan e-paspor 2026 dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman.
Sumber
Cara Membuat Paspor Elektronik (E-Paspor) 2026, Dengan Mudah dan Bebas Visa

















